Kamis, 11 Juli 2013

Salah Pakai Cat Rambut, Salon Ini Masuk Pengadilan


salon

Salah satu pengadilan di kota Ras al-Khaimah, Uni Emirat Arab memvonis hukuman denda terhadap sebuah salon rambut perempuan. Pengadilan mendenda salon ini sebesar 1000 dirham UEA (sekira Rp 2,7 juta).

Padahal kesalahan salon ini sebenarnya tak seberapa. Salon ini dituduh telah merusak rambut seorang wanita dengan menambahkan henna (pewarna rambut Arab), pada rambutnya yang sudah diwarnai.

Situs Emirates247, bahwa wanita Arab ini mengajukan gugatan terhadap salon yang dituduh telah menyebabkan “luka bakar dan kerusakan warna” di rambutnya, setelah henna ditambahkan oleh karyawan salon tanpa izin darinya.

“Pengadilan menemukan salon bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada rambut wanita yang menggugat, sebagai akibat dari reaksi pewarna rambutnya yang telah dicat sebelumnya,” kata harian Alkhaleej.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar