Pemerintah Swedia baru-baru ini mengeluarkan larangan bagi warganya
untuk berhubungan intim dengan hewan atau lazim disebut bestialitas.
Sesuai dengan aturan baru ini, pelaku yang tertangkap basah berhubungan
seks dengan hewan akan dikenakan denda atau hukuman dua tahun penjara.
Laman
Dailymail, melansir aturan ini sekaligus memperbarui UU yang
kini berlaku. Sebelumnya, warga Swedia masih diizinkan berhubungan intim
dengan hewan selama hewan tersebut tidak menderita akibat perlakuan
tersebut.
Namun, para ahli dan dokter hewan menilai sulit
membuktikan apakah hewan yang dipakai bestialitas itu menderita atau
tidak. Larangan bestialis ini pun sekaligus menjawab tuntutan publik
yang sempat geram dengan adanya praktik ini.
"Pemerintah kini
memperketat aturan terkait berhubungan intim dengan hewan, sehingga kini
tidak akan ada keraguan bahwa tindakan semacam itu terlarang," ujar
Menteri Pedesaan, Eskil Erlandsson. Aturan baru ini akan diberlakukan
pada 1 Januari 2014.
Respons positif lainnya juga diungkapkan
juru bicara Federasi Dokter Hewan Swedia, Johan Beck-Friis. "Sangat
penting di kalangan masyarakat untuk membuat pernyataan yang jelas bahwa
tidak dapat diterima menggunakan hewan sebagai pasangan bercinta," ujar
Friis.
Sebenarnya, menurut Friis, para dokter hewan kerap
menduga beberapa hewan menjadi korban pelecehan, namun mereka mengalami
kesulitan membuktikannya.
Karena aturan baru itu efektif
diberlakukan tahun depan, ada kekhawatiran pelaku bestialitas akan
menggunakan bulan-bulan terakhir di tahun ini untuk memuaskan hasrat
birahinya.
Saat ini tidak ada data statistik resmi berapa jumlah
kasus bercinta dengan hewan di Swedia yang berhasil diungkap. Namun di
tahun 2006 silam, terungkap 100 kasus hewan menderita luka.
Luka
tersebut diduga disebabkan manusia yang menggunakan mereka sebagai
pasangan berhubungan intim. Alhasil kasus itu menjadi perhatian pejabat
berwenang Swedia.
Selain Swedia, Jerman juga mengeluarkan aturan
serupa pada Desember kemarin. Pemerintah Jerman sengaja mengambil
keputusan tersebut, karena tingkat bestialitas semakin tinggi di negara
itu.
Bahkan di sana, ada beberapa kebun binatang erotis yang
dapat dikunjungi warga. Di kebun binatang itu warga dapat melakukan
tindak kekerasan ke beberapa hewan, mulai dari kambing hingga hewan
mirip jerapah, llama.
Sayangnya di Inggris, hukuman untuk pelaku
hubungan seks dengan hewasn diubah sejak tahun 2003 silam. Hukuman yang
semula menetapkan penjara seumur hidup, diubah menjadi dua tahun saja.
Namun aksi tak lazim ini masih diizinkan di Belgia dan Denmark.