Senin, 22 Juli 2013

Di Negara Ini, Wanita Berpakaian ‘Minim’ Langsung Dipenjara Enam Bulan

swaziland

SWAZILAND, salah satu Negara di Afrika menerapkan sanksi yang tegas bagi warganya, khususnya perempuan. Pemerintah Swaziland telah melarang kaum perempuan mengenakan rok mini dan pakaian atasan yang minim, karena akan mendorong tindak perkosaan. Jika melanggar aturan ini, pelaku akan langsung dihukum enam bulan penjara.

Swaziland, Negara monarki absolut terakhir di Afrika, telah memberlakukan kembali tindak pidana sejak era kolonial tahun 1889, yaitu polisi akan menghentikan wanita mengenakan pakaian yang mengekspos tubuh mereka.

Polisi Swaziland juga tidak luput mendapat aksi protes pada bulan Desember lalu, oleh ratusan gadis di Kota Manzini, yang mendesak agar pemerintah mengizinkan penggunaan rok mini.

Penerapan sanksi ini dilakukan pemerintah Swaziland untuk mencegah sering terjadinya kasus perkosaan dan kekerasan seksual, yang menimpa hampir sepertiga gadis Swaziland, menurut media online Independen Afrika Selatan.

Juru bicara Kepolisian, Wendy Hleta memperingatkan bahwa perempuan yang menggunakan rok mini “mereka akan ditangkap.”

“Tindakan pemerkosa dibuat lebih mudah, karena terbantu dengan minimnya kain yang dikenakan oleh para wanita.”

“Kami tidak bermaksud untuk merugikan kaum perempuan, justru pada saat yang sama peremuan juga harus sadar atas perilaku mereka yang bisa memicu tindak kejahatan,” ujar Hleta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar