Senin, 01 Juli 2013

Restoran yang Buka Saat Puasa Didenda Rp 50 Juta

restoran, warung makan, rumah makan

Demi menjaga ketenteraman dan ketertiban selama Ramadan, Pemerintah Kota Serang melarang pengusaha rumah makan dan restoran berjualan di siang hari. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Akhmad Mujimi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua rumah makan dan restoran yang tetap buka di siang hari selama bulan Ramadan. Satpol PP siap melakukan penertiban, termasuk penutupan paksa.

“Pemiliknya akan dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” kata Mujimi, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (1/7/2013). Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Terkait dengan larangan tersebut, Mujimi mengklaim pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan hiburan di Kota Serang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh tempat hiburan, rumah makan, dan restoran diminta untuk tutup pada siang hari, mulai tanggal 8 Juli 2013 sampai 9 Agustus 2013.

Sementara itu, Wirna, salah seorang pemilik rumah makan mengaku belum mendapatkan surat edaran tersebut. Dia pun mengaku kecewa. “Seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya,” sesal Wirna. Meskipun belum mendapat surat edaran, Wirna mengaku akan tetap menutup rumah makannya pada siang hari di bulan puasa. Menurutnya, rumah makannya baru akan dibuka pada sore hari menjelang buka puasa.

Sekadar info, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pengumuman terkait awal Ramadan 1434 Hijriah. Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada 8 Juli 2013 mendatang.

Sementara itu, pihak Muhammadiyah sudah menentukan 9 Juli 2013 sebagai awal Ramadan 1434 Hijriah. Karenanya, warga Muhammadiyah akan mulai berpuasa pada hari tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar