Minggu, 14 Juli 2013

Rasul Khawatir Shalat Tarawih Jadi Shalat Wajib

shalat-tarawih

Seperti kita ketahui, shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih ini dikerjakan Nabi pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriyyah, namun pada masa itu beliau Nabi mengerjakan shalat tarawih tidak di masjid terus menerus. Kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Sebagaimana dalam hadist:

“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari shalat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, beliau shalat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ketiga dan keempat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau shalat ini diwajibkan pada kalian’. Siti ‘Aisyah berkata: ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan shalat tarawih, pada malam hari yang kedua beliau datang lagi mengerjakan shalat dan pengikutnya tambah banyak.

Pada malam yang ketiga dan keempat Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa beliau takut shalat tarawih itu akan diwajibkan Allah. Ini dikarenakan pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, sehingga hal ini ada kemungkinan beliau berpikir, Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya, karena orang-orang Muslimin sangat suka mengerjakannya.

Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi umatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada umatnya, bahwa shalat tarawih telah diwajibkan, karena shalat tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi. Hal ini sebagaimana keterangan:
“Sesungguhnya Nabi ketika menekuni sesuatu dari amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.”

Langkah bijaksana dan sangat sayangnya beliau Nabi saw kepada umatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:
1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya.
2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rRsulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.
3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan raka’at dan ketentuan raka’at shalat Tarawih secara rinci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar