RAMADHAN sudah sampai setengahnya berjalan, berbagai persiapan menemui Hari Raya Idul Fitri sedikit-sedikit tengah dilakukan. Begitu juga dengan semua stasiun TV Indonesia, yang berlomba-lomba menampilkan program acara religi. Sayangnya, tidak semua acara memenuhi unsur yang disyaratkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI telah melayangkan 7 surat teguran kepada tujuh acara televisi yang dinilai melanggar. Jika tidak ada perbaikan KPI akan bertindak tegas. Ketujuh acara tersebut adalah Waktunya Kita Sahur (TransTV), Kampung Sahur Bejo (RCTI), Sahur Bersama Srimulat (Indosiar), Ngabuburit (TransTV), Sabarrr Tingkat 2 (SCTV), John Lenong (Trans7) dan Inbox (SCTV).
“Sebenarnya teguran semacam ini tidak hanya berlaku saat Ramadan. Kami memantau sepanjang tahun. Tapi banyaknya acara komedi yang disiarkan langsung ini berpotensi membuat pelanggaran. Kalau stasiun TV mengacu pada pedoman penyiaran saya yakin bakal clean,” ujar Nina Mutmainnah Armando, Komisioner Bidang Isi dan Siaran KPI dalam Perskon Hasil Pantauan Konten Media Paruh Pertama Ramadan 1433 H, di Gedung Keminfo, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).
Pelanggaran secara umum yang dilakukan adalah pelanggaran atas perlindungan pada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
“Melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu. Ini bahkan dilakukan berulang-ulang,” kata Nina.
Nina menambahkan, sejak 3 Agustus 2012, KPI sudah menjatuhkan 43 sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Sanksi itu berupa 32 teguran pertama, 5 sanksi teguran kedua, 5 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar