Minggu, 14 Juli 2013

Akhwat Bau Badan? Tidak!

Yang namanya perempuan, pasti selalu saja ingin tercium wangi. Atau paling tidak, malu diri jika badan mengeluarkan bau yang tidak segar. Istilahnya, jika pun tidak wangi, paling tidak jangan sampe deh si bau badan (BB) yang lebih banyak tercium sama orang lain. Masa akhwat badannya bau?

Sebenarnya mesti kita pahami jika semua orang, jadi termasuk akhwat juga, tubuhnya akan mengeluarkan keringat yang ala kuli haal, inilah yang membuat tubuh jadi bau. Solusi instan yang sekarang ini terjadi adalah: memakai parfum. Dan ala kuli haal juga, jika parfum dengan wanita sudah diklaim menjadi bagian yang tidak terpisahkan. He he he, kemakan iklan ya?

Tidak percaya? Selangkah saja kita keluar rumah,  di jalan, di pasar, di sekolah, di tempat kerja, bakalan dengan mudah hidung kita mencium wewangian parfum. Dari yang dijual dengan harga di bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah. Sebagian besar dari kita sepertinya sudah tahu seperti apa hukum memakai parfum itu. Tapi mungkin tidak ada salahnya kita kulik lebih dalam lagi.

Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat Isya (dimasjid) bersama kami,” (Hr Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i ).

Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut), “ (Shahih riwayat Ibnu Majah).
Dua hadits di atas menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat Isya dengan memakai wewangian. Tapi, disebutnya shalat Isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan. Pada hadits keduanya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya).

Disebut shalat Isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini : “Shalat Isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak,” (Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’. Nah, ajaib kan ternyata konsekuensinya?

Nah, apa benar hanya ke masjid saja yang dilarang?  Bagaimana dengan ke tempat yang lainnya—misalnya saja ke sekolah, tempat kerja, atau kampus? Hmm, simak lagi deh ini. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu. Ia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila,” (Hr Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nsa’i).

Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah bakalan terkena ancaman ini. Alasan larangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki. Logikanya sih jika ke masjid saja pake minyak wangi diharamkan bagi wanita, tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya untuk tempat-tempat lainnya.

Oke, itu dasarnya. Tapi kenyataan di lapangan tidak bakalan bisa bohong, jika … ah, si BB itu lagi. Jadi bagaimana dong?  Sebenarnya jangan kuatir atau panik. Sekarang ini banyak produk yang dijual d ipasaran untuk mengatasi masalah tersebut. Dari yang berbentuk bubuk sampai cairpun dijual bebas. Pilihlah yang tidak memakai wewangian (fragarance free), apalagi kalau kita  rajin minum jamu kayaknya sih tidaklah sulit untuk mengatasi si BB. Jangan lupa juga rajin mandi. Tapi ingat juga, jika lagi di rumah, dan dijamin tidak bakalan ada laki-laki bukan mahram yang menciumnya, ya boleh-boleh saja kita memakai parfum. Wallahu alam bi shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar