Kamis, 06 Juni 2013

Wajib Militer Negara Indonesia




Warga negara Indonesia akan kena wajib militer. Hal ini bisa terjadi jika RUU Komponen Cadangan yang sedang digodok DPR RI telah disahkan. Mengingat dampaknya yang bisa memberlakukan wajib militer, RUU tersebut pun kini sedang menjadi kontroversi.


Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin mendukung rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan wajib militer bagi PNS dan sipil. Menurut dia, wajib militer merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, karenanya harus dilaksanakan.

"Itu bagus, karena amanat UUD 1945," kata Hartind. Dia menjelaskan, dalam alinea empat UUD 1945 disebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara.
Dalam Pasal 30, Hartind melanjutkan, juga ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak terlibat dalam sistem pertahanan negara. Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Cina yang sudah memiliki sistem tersebut. Wajib militer bagi PNS dan sipil, Hartind melanjutkan, merupakan bentuk pencegahan terjadinya perang. Sekalipun, kata Hartind, tingkat keamanan Indonesia masih cukup stabil.

"Ini untuk efek pencegahan. Orang akan segan ganggu kita karena kita sudah punya pasukan cadangan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi sistem wajib militer yang diterapkan Singapura. Di negara tersebut, PNS dan warga sipil diseleksi untuk masuk dalam pasukan cadangan yang diberi nama National Service.
Mereka akan mengikuti pelatihan dasar selama satu bulan. Setelah itu, mereka bisa kembali ke pekerjaan masing-masing. Pasukan cadangan tersebut hanya digunakan sewaktu-waktu diperlukan. "Setahun sekali diadakan kembali pelatihan," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya berisi peraturan soal wajib militer. Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3.

Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, 'Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.' Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, 'Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'

Komisi I DPR saat ini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dinilai sebagai dasar bagi warga Indonesia ikut wajib militer.

"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Berdasarkan dokumen RUU Komponen Cadangan yang disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib ikut komponen cadangan.

Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan, "Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".

Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.

Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.

Kemudian, ayat (3), "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.

Siapa saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1) disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".

Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".

Dan ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".

Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin menegaskan, RUU Komcad ini belum perlu diundangkan. Apalagi ada diskriminasi dalam penerapannya.

"Dalam pasal ini, mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh, dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Hasanudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar