Sebagian penumpang pesawat masih belum memahami betapa pentingnya mematikan ponsel ketika berada di dalam pesawat. Padahal langkah itu sangat penting keselamatan penerbangan.
Pada 6 Juni 2013, kesalahpahaman yang berujung cekcok terjadi antara seorang penumpang dan pramugari. Penumpang itu, yang diketahui seorang pejabat provinsi Bangka Belitung, merasa tersinggung ketika diminta pramugari untuk mematikan ponselnya jelang pesawat lepas landas.
Padahal, larangan penggunaan ponsel di pesawat sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.
Larangan itu bukan tanpa sebab. Sinyal ponsel berpotensi menganggu komunikasi dan navigasi pesawat.
Ganggu Navigasi
Siaran pers Kemkominfo, yang dikutip Jumat 7 Juni 2013, menjelaskan ponsel tidak hanya mengirimkan atau menerima frekuensi radio saja, melainkan dapat memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau BTS.
Dalam konsisi On, ponsel memancarkan sinyal terus menerus secara periodik pada jarak ketinggian tertentu, dan tetap kontak dengan BTS terdekat.
FAA mengategorikan ponsel, televisi dan radio sebagai alat-alat elektronik portabel, yang berpotensi menganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena perangkat itu dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.
Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM secara langsung mengganggu sinyal navigasi VHF pesawat udara.
"Ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum," jelas Gatot Dewa S Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo.
"Sebab itu, risiko adanya gangguan pun akan semakin besar," imbuhnya.
Dengan demikian, apabila sistem komunikasi antara Pilot di kokpit pesawat terbang dengan menara bandara (ATC) terganggu, atau tidak jelas, maka berpeluang mengakibatkan pilot salah membaca panel instrumen.
Gatot juga menekankan, dalam kondisi pesawat take off dan landing, jaringan ponsel akan menciptakan tenaga pada tingkat tertentu, mengingat ponsel relatif dapat menjangkau BTS di terdekat.
"Mengingat fase kritis itu cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, jadi sangat wajar Awak Kabin selalu tetap melarang penggunaan ponsel saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing," tambahnya.
Flight Mode
Namun, Gatot menambahkan, menyesuaikan perkembangan teknologi di berbagai negara, ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan ponsel dalam pesawat, tapi dengan syarat ketat.
Ponsel yang diperbolehkan yaitu ponsel yang telah dilengkapi dengan fitur flight mode (plane safe), atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan sistem komunikasi satelit.
"Tapi, sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan ponsel tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar