MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan menerima laporan, via SMS, seorang yang mengaku anggota polisi wanita (Polwan) yang dilarang mengenakan seragam kesatuannya dengan kombinasi jilbab.
MUI pun meminta sang pelapor untuk membuat laporan resmi tertulis agar lembaga dapat segera menelusuri laporan tentang larangan mengenakan jilbab saat Polwan bertugas. Hal itu diutarakan Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen.
Setelah menerima laporan tertulis tersebut, menurut Tengku, nantinya MUI akan segera melakukan sidang dan menindaklanjuti masalah ini. “Ini adalah masalah nasional, menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya seperti dikutip republika.co.id.
Setelah sidang, lanjutnya, MUI akan mengeluarkan tausiyah, yaitu berupa nasihat yang akan ditujukan langsung pada Kapolri, kepolisian, dan masyarakat umum, yang isinya berupa himbauan syariah agar persoalan polwan yang ingin memakai jilbab dalam tugas dinasnya bisa dikabulkan.
Jika cara tersebut tak membuahkan hasil, MUI, katanya, akan menggunakan cara lain, yakni mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta judicial review atas peraturan yang dibuat Polri yang tidak membolehkan seorang Polwan Muslimah mengenakan pakaian seragam panjang dan jilbab.
Mabes Polri menyayangkan adanya keluhan Polwan tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan aturan tersebut sudah ada sejak dari awal mereka saat mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.
“Sejak awal mereka harusnya tahu seragamnya seperti itu. Kalau sekarang ada keluhan kenapa tidak sejak awal?” ujar Agus seperti dikutip republika.co.id. (5/6/2013)). Menurutnya, aturan mengenai seragam sudah tertera dalam Peraturan Kapolri. Aturan tersebut, katanya, tidak dibuat sembarangan.
Busana Muslimah telah menjadi tren mode di negeri berpenduduk mayoritas Muslim dalam satu dekade terakhir. Di ruang publik dan kementerian serta lembaga negara maupun swasta tak mempermasalahkan mereka yang komitmen mengenakan busana Musimah.
Namun, institusi tertentu semacam Polri masih menghadapi kendala karena adanya peraturan yang mengikat anggota Polwan yang beragama Islam. Padahal, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, anggota Polwan yang Muslimah malah diwajibkan mengenakan seragam Muslimah.
Jika melihat zamannya yang sudah berubah, tampaknya, aturan tentang seragam Polwan Muslimah perlu direformasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar