Islam Mengakui Rasa Cinta, Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa. Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
Pemuda di jaman sekarang sangat identik dengan pacaran, kata mereka kalau gak punya pacar itu gak gaul. Mereka dengan bangga nya jalan bareng ke mal atau ke tempat-tempat umum lain dengan gandengan tangan bahkan sampai pelukan dan ciuman. Tapi, sebenarnya dalam Islam tidak ada anjuran untuk pacaran sampai gandengan, pelukan, dan ciuman dengan lawan jenis yang belum mahram.
Jika sudah mulai tumbuh benih-benih cinta kepada lawan jenis, maka
bersegeralah untuk menikah. Karena itu akan menjaga kesucian dan
kehormatan kalian. Tapi, apabila kalian belum mampu, maka hendaklah
kalian mencintainya dalam diam, cukup Allah dan kita saja yang
mengetahui perasaan itu, cintailah dia dari kejauhan, agar terjaga
kesucian dan kehormatan. Tapi, jika kalian merasa butuh waktu pendekatan
sebelum menikah, maka ber khitbah lah. Khitbah dalam masyarakat sering
juga disebut sebagai tunangan, untuk mengenal lebih jauh tentang
pasangan dan merencanakan untuk menikah. Khitbah itulah yang
diperbolehkan dalam Islam.
“Dijadikan indah pada manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak,
harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik .”(QS. Ali Imran
:14).
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah
hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang
diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakanuntukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta.
Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun
rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas
tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti
pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai
kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada
satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit
melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh
dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram.
Batasan-batasan dalam Islam :
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina Allah
SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS.
Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan
perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di
antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis
ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman,
dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah SAW
bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau
meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat
siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering
membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman,
"Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan
pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan
katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka
dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak
melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh
dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai
pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya.
Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian
yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya
semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk
oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan
berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan
mencium baunya surga (apa lagi masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin
silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali
berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar