Rabu, 20 Februari 2013

Adilkah, Maling Rp 250 Rupiah dan Maling Rp 50 Miliar Diperlakukan Sama?



Kejomplangan hukum dalam UU di Indonesia terus mengusik rasa keadilan. Untuk mengatasi jurang keadilan tersebut Mahkamah Agung (MA) terus melakukan terobosan hukum karena DPR lambat merevisi UU.

Seperti tertuang dalam KUHP, pencuri Rp 250 dengan Rp 50 miliar mendapat perlakuan sama. Lantas, MA membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Perma ini membuat terobosan bagi kasus pencurian dkk yang nilai kerugiannya sedikit, maka tersangkanya tidak ditahan. Tetapi pelaku tetap dihadapkan ke pengadilan dengan sidang cepat dan hakim tunggal.

"Perma No 2/2012 tentang tindak pidana ringan (tipiring) contoh terhadap UU (KUHP) yang tidak memberikan pembedaan dalam penerapannya. Perkara pencurian Rp 250 rupiah dengan perkara Rp 50 miliar dalam UU sama saja," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcom.

Sayangnya, semangat MA ini tidak diimbangi oleh aparat penegak hukum lain. Polisi dan jaksa tetap menahan tersangka kasus pencurian bernilai kecil dengan alasan KUHP belum berubah.

"Bahkan hakim pun menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa," ujar Ridwan.

Padahal menurut Perma, pencurian dalam kualifikasi 363 tetapi nilainya sedikit, maka diterapkan pasal 364 KUHP. Dengan semangat lama, maka kasus kecil ini punya peluang masuk ke kasasi bahkan peninjauan kembali (PK).

"Jika memakai paradigma lama, maka sidang wajib dengan majelis hakim, sehingga pemeriksaan lama dan tetap bisa dikasasi bahkan hingga PK. Rumah tahanan serta Lembaga Pemasyarakatan over capacity," ucap mantan mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Berikut 5 tindak pidana selain pencurian yang nilai kerugiannya direvisi:

Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

"Sandal jepit harganya berapa? Rp 1.000 atau Rp 2.000? Padahal yang dikategorikan tindak pidana ringan yang dibawah Rp 250. Nah inilah yang yang semestinya direspons oleh DPR dan pemerintah tetapi tidak sungguh-sungguh. Akhirnya yang jadi korban pengadilan," ujar Ketua MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar