Selasa, 02 April 2013

Hukum Poligami Versi Ilmuwan


Syarat utama dari poligami adalah seorang lelaki yang sudah punya istri atau bahasa hukumnya seorang lelaki yang masih terikat dalam tali pernikahan yang sah dengan seorang perempuan – bukan dengan sesama laki2 atau perempuan jadi2an- ini sifatnya mutlak lho.

Jadi kalo Anda belum menikah, Anda tidak bisa berpoligami, yang ada Anda mungkin termasuk golongan playboy cap Roda Tiga. Pria lajang dengan banyak pacar…hmm.

Hukum poligami adalah boleh, asalkan terpenuhi variabel-variabel di bawah ini. Yaitu :
1. S = Suami nilainya tidak tetap, bisa ( + ) bisa ( - )
2. I = Istri nilainya mutlak, yaitu ( + )
3. P = Perempuan lain nilainya juga mutlak, yaitu ( + )

Hukum pertama jika nilai S adalah positif, nilai P juga positif tetapi I adalah negatif maka hasilnya tidak mungkin terjadi.


S + P + (- I ) = 0 alias tidak mungkin
Artinya : Pliss deh..istri Anda tidak setuju, mending lebih berusaha mencintai istri Anda dan buang jauh-jauh pikiran berpoligami. Perempuan mana sih yang mau dimadu?


Hukum kedua jika S adalah positif, I juga positif tetapi P bersifat negative maka hasilnya tidak mungkin terjadi.

S + I + (-P) = 0 alias tidak mungkin
Artinya : Jangan maksa deh…sudah tahu dianya kagak mau, lagian mana ada perempuan yang mau dijadikan istri kedua, kecuali Anda punya harta melimpah, so…sadar diri itu penting.


Hukum ketiga jika S adalah positif, I juga positif begitu pula P , maka hasilnya adalah terjadi.

S + I + P = SIP alias mantap
Artinya : Berbahagialah Anda…tetapi ingat hak dan kewajiban menunggu Anda.


Hukum keempat jika S negative tetapi I dan P bersifat positif maka hasilnya adalah terjadi. *

(-S) + I + P = (SIP) alias mungkin terjadi

* hukum keempat ini menjadi pertentangan bagi sebagian ahli poligami yang berpendapat bahwa mungkin saja variabel S akan tetap negative sehingga hasilnya adalah tidak. Tetapi sebagian besar ahli mengatakan bahwa kecenderungan S untuk berlaku positif adalah keniscayaan, sehingga apapun sifat variabel S hasilnya tetaplah terjadi.

Artinya : He he…lagian masa ada sih laki-laki yang nolak kalo disuruh poligami, pliss deh…dengan kata lain lajui tu pang.


Demikian paparan hukum poligami diambil dari Jurnal Pusat Studi Ilmu Hubungan Sosial. Jadi buat Anda yang berniat berpoligami semoga paparan ini bisa menjadi acuan sebelum Anda mengambil keputusan.

Tanpa terpenuhinya nilai dari variabel-variabel yang bersangkutan, maka hasil dari poligami adalah kehinaan, cacian dan makian. Seperti peringatan di bawah ini.

Poligami dapat menyebabkan stress, serangan jantung, tubuh mudah lelah dan gangguan keuangan dan mental.



sumber: http://forum.viva.co.id

1 komentar:

  1. Asslmkm…wrwb

    yup, Siapa bilang poligami hanya akan berdampak kemungkinan cemburu, marah, iri, sakit hati pada para istri? Coba piker dunkz seribu kali dampak psikologi, ekonomi, kasih sayang pada anak2 yg akan dihasilkan kelak…jangan egoiss…

    Poligami memang tercantum dalam Alqur’an dan Hadist, dicontohkan juga oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat

    Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat, poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam

    Dan……

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.

    “laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”

    Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)

    Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.

    Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah

    perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326

    Wasslmkm wrwb

    BalasHapus