Tampilkan postingan dengan label hukuman sadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukuman sadis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2013

Dipukul Pacar ?? Laporin Pakai Pasal ini !!

Hmm, sebenarnya ada ga sih langkah hukum yang dapat ditempuh si korban atas tindakan penganiayaan dari pacarnya itu??

Untuk tau jawabannya, simak artikel berikut ya gan:



 
Pertanyaan:
Saya sering bertengkar dengan pacar, saat saya bertengkar, pacar saya sering berbuat keras sama saya. Kebiasaan berbuat keras terhadap saya sudah berjalan setahun lebih. Ketika pacar saya marah, saya selalu ditampar, ditinju sampai lebam, diberi kata kotor, digigit, ditendang, diinjak, ditusuk. Kepala saya sering dipukul, bibir saya juga beberapa kali berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu, kepala saya juga sering dibenturkan ke tembok. Apakah saya bisa menggugat kasus seperti ini? Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?

Jawaban:
Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dgn Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

Akan tetapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat bahwa ada 3 macam penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Perbuatan pacar Anda dpt dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, agan dan aganwati dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, jika penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 90 KUHP.


7 Kategori Luka Berat atau Luka Parah:
:


1. Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat;

2. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;

3. Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera = penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar;

4. Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya;

5. Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;

6. Berubah pikiran lebih dr empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;

7. Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.

Selain dari 7 macam tersebut di atas menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.

Luka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat (org yg menganiaya). JIka “luka berat” itu dimaksud maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat):.

Tetapi, jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).

Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dr pacar Anda).

Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan kepada saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan:
Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG

Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Penjawab: Letezia Tobing

Nah gan, jadi kalau di antara agan dan aganwati ada yang jadi korban penganiayaan pacar, agan dan aganwati bisa melakukan tuntutan terhadap si pacar.

Jumat, 26 Oktober 2012

15 Cara Hukuman Mati Paling Mengerikan

15 Cara Hukuman Mati Paling Mengerikan

15. Buried Alive
hukuman mati ini telah digunakan untuk perorangan maupun kelompok. Korban biasanya diikat dan kemudian ditempatkan dalam sebuah lubang dan dikubur. Dulu pernah adalah Pembantaian Nanjing selama Perang Dunia II, ketika tentara Jepang mengubur warga sipil Cina hidup dalam apa yang di sebut "Ten Thousand Corpse Ditch".

14. Snake Pit
Salah satu bentuk tertua penyiksaan dan hukuman Mati, lubang (ruang) ular yang sangat umum adalah bentuk hukuman mati. Narapidana dilemparkan ke dalam lubang yang mendalam dengan ular berbisa.

13. The Spanish Tickler
Perangkat penyiksaan ini umumnya digunakan di Eropa selama Abad Pertengahan. Digunakan untuk merobek kulit korban, senjata ini bisa merobek apa pun, termasuk otot dan tulang. Korban diikat telanjang, kadang-kadang di depan umum, dan kemudian para penyiksa mulai menyiksa mereka. Biasanya dimulai pada tungkai dan bekerja ke dalam, leher dan wajah selalu disimpan untuk terakhir.

12. Slow Slicing
Ling Chi, diterjemahkan sebagai "lambat mengiris" atau "kematian yang masih tersisa" itu digambarkan sebagai kematian oleh seribu luka. bentuk penyiksaan dan eksekusi yang mirip dengan Lima Pains, tapi digambar di atas yang jauh lebih lama jangka waktu. Penyiksa perlahan-lahan luka dan menghilangkan beberapa bagian tubuh, memperpanjang hidup dan korban penyiksaan selama mungkin. Menurut prinsip Konfusian, tubuh yang dipotong-potong tidak dapat keseluruhan di akhirat rohani, membuat bentuk eksekusi yang masih menyiksa korban di akhirat.

11. Burning at the Stake
Kematian dengan membakar telah digunakan sebagai suatu bentuk hukuman mati selama berabad-abad, sering dikaitkan dengan kejahatan seperti pengkhianatan dan sihir. Sekarang ini dianggap sebagai hukuman yang kejam dan tidak biasa, tetapi sebelum abad ke-18, yang dibakar pada tiang pancang adalah praktik umum. Korban terikat pada pancang besar, sering di pusat kota atau di mana pun dengan penonton dan kemudian menyalakan api. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara yang paling lambat untuk mati.

10. Necklacing
Umum dipraktikkan di Afrika Selatan, Necklacing terdiri dari karet ban, diisi dengan bensin, dipaksa di sekitar dada korban dan lengan, dan kemudian menjadi dibakar. Necklacing dasarnya menyebabkan tubuh akan berubah menjadi meleleh terbakar.

9. Execution by Elephant
di Selatan Asia dan Tenggara, Gajah telah menjadi metode hukuman mati selama ribuan tahun. Hewan dilatih untuk mengeksekusi dua cara. Perlahan-lahan menyiksa dalam cara yang berkepanjanganh atau menewaskan korban hampir seketika itu juga.

8. The Five Pains
salah satu hukuman mati dari cina ini relatif mudah untuk dipahami. Dimulai dengan hidung korban yang dipotong, lalu satu tangan dan satu kaki, dan akhirnya, korban adalah dikebiri dan terbelah dua di pinggang. Penemu hukuman ini Li Si, seorang Perdana Menteri Cina, akhirnya disiksa dan kemudian dihukum mati dengan cara ini.

7. Colombian Necktie
Metode eksekusi ini adalah salah satu yang sadis gan. Tenggorokan korban adalah disayat, sering kali dengan pisau tapi benar-benar ada benda tajam yang akan dilakukan, dan kemudian lidah mereka ditarik keluar melalui luka yang terbuka. Sewaktu zaman La Violencia, sebuah periode sejarah Kolombia penuh dengan pembunuhan, ini adalah bentuk paling umum eksekusi. Hal ini digunakan terutama untuk mengintimidasi orang lain yang menemukan fakta.

6. Hanged, Drawn, and Quartered
Hukuman untuk pengkhianatan tinggi di Inggris, yang akan digantung, ditarik dan dipotong-potong adalah umum terjadi selama abad pertengahan. Meskipun dihapuskan pada tahun 1814, bentuk eksekusi ini bertanggung jawab atas ratusan, bahkan mungkin ribuan, kematian. Prosesnya adalah sebagai berikut. Pertama, korban diseret pada bingkai kayu, yang disebut rintangan ke tempat eksekusi. Kedua, korban digantung dengan leher untuk waktu singkat sampai hampir mati (digantung). Ketiga, pengebirian terjadi, di mana setelah itu, isi perut dan alat kelamin dibakar di depan korban. Akhirnya, tubuh terbagi menjadi empat bagian yang terpisah dan dipenggal kepalanya.

5. Cement shoes
Diperkenalkan oleh American Mafia, metode eksekusi ini melibatkan menempatkan kaki korban dalam blok dan kemudian mengisinya dengan semen basah dan kemudian melemparkan kepadanya ke dalam air. Bentuk eksekusi masih dipraktekkan sekarang, dan bahkan menciptakan istilah "seseorang yang tidur dengan ikan-ikan" sebagai eufemisme untuk orang mati.

4. Guillotine
Guillotine adalah salah satu bentuk yang paling terkenal eksekusi mati . Terdiri dari pisau tajam diikatkan pada tali, kepala korban diletakkan di tengah-tengah frame dan kemudian pisau jatuh dengan kilat, menyebabkan orang yang dipenggal mati hampir seketika.

3. Republican Marriage
bukan tersadis memang namun jelas salah satu yang paling menarik. Berasal di Perancis, bentuk eksekusi ini biasa terjadi dalam Revolusi Perancis. Melibatkan mengikat bersama dua orang telanjang, seorang laki-laki dan perempuan biasanya dari usia yang sama, dan menenggelamkan mereka. Dalam beberapa kasus, biasanya di mana air tidak tersedia, pasangan akan disiksa dengan pedang.

2. Crucifixion
metode eksekusi adalah salah satu metode yang paling terkenal, jelas terutama disebabkan oleh eksekusi Yesus Kristus. Penyaliban terdiri dari tangan dan kaki korban yang dipaku ke kayu salib dan kemudian menjadi mengangkat ke udara. Korban kemudian dibiarkan menggantung di sana sampai mati, yang biasanya sampai berhari hari, dan sering mati kehausan sebelum hal lain.

1. The Brazen Bull
The Brazen Bull, kadang-kadang dikenal sebagai salah satu metode paling kejam penyiksaan dan eksekusi di luar sana. Dirancang pada zaman Yunani kuno, dalam bentuk banteng, dengan pintu di bagian samping yang terbuka dan terkunci. Untuk memulai eksekusi, korban ditempatkan dalam banteng kuningan dan api dinyalakan bawahnya. logam dipanaskan sampai benar-benar panas, menyebabkan korban untuk "panggang sampai mati". Banteng itu dirancang sedemikian rupa sehingga jeritan para korban akan terdengar musik untuk kenikmatan dari algojo.



sumber