Hmm, sebenarnya ada ga sih langkah hukum yang dapat ditempuh si korban atas tindakan penganiayaan dari pacarnya itu??
Untuk tau jawabannya, simak artikel berikut ya gan:
Pertanyaan:
Saya sering bertengkar dengan pacar, saat saya bertengkar, pacar saya
sering berbuat keras sama saya. Kebiasaan berbuat keras terhadap saya
sudah berjalan setahun lebih. Ketika pacar saya marah, saya selalu
ditampar, ditinju sampai lebam, diberi kata kotor, digigit, ditendang,
diinjak, ditusuk. Kepala saya sering dipukul, bibir saya juga beberapa
kali berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu, kepala
saya juga sering dibenturkan ke tembok. Apakah saya bisa menggugat kasus
seperti ini? Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?
Jawaban:
Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai
korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan
sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dgn Pasal 80 ayat
(1) UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
Akan tetapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat
melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat bahwa ada 3 macam penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan pacar Anda dpt dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, agan dan aganwati dapat
membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.
Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”.
Diancam hukum lebih berat, jika penganiayaan biasa ini berakibat luka
berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”,
kita merujuk pada Penjelasan Pasal 90 KUHP.
7 Kategori Luka Berat atau Luka Parah:
:
1. Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan
sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit
bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak
mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat;
2. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan.
Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan
pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak
kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk
luka berat;
3. Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera =
penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang
yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam
pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat
melihat dan mendengar;
4. Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad
sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus,
misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan
atau kakinya putus dan sebagainya;
5. Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;
6. Berubah pikiran lebih dr empat minggu. Pikiran terganggu, kacau,
tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih
dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;
7. Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
Selain dari 7 macam tersebut di atas menurut yurisprudensi termasuk pula
segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam
hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim
dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam
prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.
Luka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak
dimaksud si pembuat (org yg menganiaya). JIka “luka berat” itu dimaksud
maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat):.
Tetapi, jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan
sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar
Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP).
Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda
ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa
tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda,
sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada
akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu,
bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk
menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari
penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dr
pacar Anda).
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No.
538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi
korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3
(tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi
korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut
terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara
lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau
menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik
payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta
menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban
mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi
korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi
korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran
sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan kepada
saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan
Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa
dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan:
Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Penjawab: Letezia Tobing
Nah gan, jadi kalau di antara agan dan aganwati ada yang jadi korban
penganiayaan pacar, agan dan aganwati bisa melakukan tuntutan terhadap
si pacar.