Mengajukan gugatan hukum di pengadilan adalah hal biasa. Tapi, kalau kasus yang digugat terjadinya 2.000 tahun lalu, ini baru luar biasa.
Dola Indidis, seorang pengacara asal Kenya, mengajukan sebuah gugatan hukum ke Pengadilan Kriminal Internasional (IJC) di Den Haag, Belanda.
Apa pasal? Ia menggugat Penyaliban Yesus Kristus, sebuah peristiwa yang terjadi lebih dari 2.000 tahun lalu. Banyak pihak yang ia gugat diantaranya adalah pemerintah Italia dan Israel.
Gugatan Indidis ini ditanggapi serius oleh ICJ. saya Kristen (no sara ya gan), saya pun garuk-garuk kepala baca kabar ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar