Senin, 21 Januari 2013

Keadilan Dalam Islam


Keterangan: Keadilan sebagai tujuan dasar Islam dan kebajikan moral, dan standar keadilan dibayangkan oleh Quran.

Arti Keadilan

Dalam pandangan dunia Islam, menunjukkan keadilan menempatkan sesuatu di tempat yang tepat mereka. Hal ini juga berarti memberi orang lain perlakuan yang sama. Dalam Islam, keadilan juga merupakan kebajikan moral dan atribut dari kepribadian manusia, karena dalam tradisi Barat. Keadilan dekat dengan kesetaraan dalam arti bahwa hal itu menciptakan keadaan keseimbangan dalam distribusi hak dan kewajiban, tetapi mereka tidak identik. Kadang-kadang, keadilan dicapai melalui ketidaksetaraan, seperti dalam distribusi kekayaan tidak merata. Nabi Islam menyatakan:

"Ada tujuh kategori orang yang Tuhan akan berlindung di bawah naungan-Nya pada hari ketika tidak akan ada kecuali naungan-Nya. [Salah satunya adalah] pemimpin hanya "(Shahih Muslim).

Tuhan berbicara kepada Rasul-Nya dengan cara ini:

"Hai hamba-Ku, Aku telah dilarang ketidakadilan untuk Diriku dan melarang juga untuk Anda. Jadi menghindari adil satu sama lain "(Shahih Muslim).

Dengan demikian, keadilan merupakan kejujuran moral dan keadilan, karena itu berarti hal yang harus di mana mereka berada.
Pentingnya Kehakiman

Quran, kitab suci Islam, menganggap keadilan sebagai kebajikan tertinggi. Ini merupakan tujuan dasar Islam ke tingkat yang berdiri berikutnya dalam urutan prioritas untuk kepercayaan hak eksklusif untuk menyembah Allah (Tauhid) dan kebenaran kenabian Muhammad. Allah menyatakan dalam Quran:

"Allah memerintahkan keadilan dan kejujuran ..." (Quran 16:90)

Dan dalam bagian lain:

"Hai orang yang beriman, akan tegak bagi Allah, dan (menjadi) pembawa saksi dengan !..." keadilan (Qur'an 5:8)

Oleh karena itu, seseorang mungkin menyimpulkan bahwa keadilan adalah kewajiban Islam dan ketidakadilan dilarang. Sentralitas keadilan dengan sistem nilai Quran ditampilkan oleh ayat berikut:

"Kami telah mengutus utusan-utusan Kami dengan tanda-tanda yang jelas dan menurunkan bersama mereka Kitab dan Ukur dalam rangka membangun keadilan antara orang-orang ..." (Quran 57:25)

Ungkapan 'kami Rasul' menunjukkan bahwa keadilan telah menjadi tujuan dari semua wahyu dan kitab suci dikirim ke kemanusiaan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa keadilan harus diukur dan dilaksanakan oleh standar dan pedoman yang ditetapkan oleh wahyu. pendekatan Islam untuk keadilan bersifat komprehensif dan semua-merangkul. Setiap jalan yang mengarah ke keadilan dianggap selaras dengan Hukum Islam. Allah telah menuntut keadilan dan, meskipun Dia tidak diresepkan rute tertentu, telah memberikan pedoman umum, tentang bagaimana untuk mencapainya. Dia tidak memiliki resep cara tetap dengan yang dapat diperoleh, atau telah Ia dinyatakan tidak berlaku segala cara atau metode tertentu yang dapat menyebabkan keadilan. Oleh karena itu, segala cara, prosedur, dan metode yang memfasilitasi, memperbaiki, dan memajukan keadilan, dan tidak melanggar hukum Islam yang berlaku. [1]
Kesetaraan di Pengadilan

Standar Quran keadilan melampaui pertimbangan ras, agama, warna, dan kepercayaan, sebagai Muslim diperintahkan untuk hanya untuk teman-teman dan musuh sama, dan hanya pada semua tingkatan, sebagai Quran dikatakan:

"Hai kalian yang percaya! Menonjol tegas untuk keadilan, sebagai saksi kepada Allah, bahkan jika itu terhadap dirimu sendiri, orang tua Anda, dan kerabat Anda, atau apakah itu terhadap orang kaya atau orang miskin ... "(Quran 4:135)

Menurut bagian lain Al-Quran:

"Janganlah kebencian dari orang-orang yang menyimpang Anda jauh dari keadilan. Jadilah saja, karena ini adalah yang paling dekat dengan kebenaran ... "(Quran 5:8)

Berkaitan dengan hubungan dengan non-Muslim, Quran lebih lanjut menyatakan:

"Allah tidak melarang kamu dari berbuat baik dan menjadi hanya untuk mereka yang telah tidak berjuang Anda atas iman anda atau diusir dari rumah Anda Anda ..." (Quran 60:8)

Para ulama dari Quran telah menyimpulkan bahwa putusan-putusan ini berlaku untuk semua bangsa, pengikut dari semua agama, sebagai Sebenarnya untuk seluruh umat manusia [2]. Dalam pandangan Quran, keadilan adalah sebuah kewajiban. Itulah sebabnya Nabi diberitahu:

"... Jika Anda menilai, hakim di antara mereka dengan adil ..." (Quran 05:42)

"Kami wahyukan kepadamu Kitab Suci dengan kebenaran bahwa Anda mungkin menghakimi antara orang-orang dengan apa yang Allah telah mengajar kamu." (Quran 4:105)

Selanjutnya, Nabi dikirim sebagai hakim antara bangsa, dan mengatakan:

"... Katakanlah:" Aku percaya pada Kitab Suci, yang telah diturunkan Allah, dan aku diperintahkan untuk menilai adil antara kamu ... "(Quran 42:15)

Quran memandang dirinya sendiri sebagai tulisan suci yang ditujukan terutama untuk meletakkan prinsip-prinsip iman dan keadilan. Quran menuntut bahwa keadilan harus dipenuhi untuk semua, dan bahwa itu adalah hak yang melekat pada semua umat manusia di bawah Hukum Islam [3] Komitmen abadi dari Quran dengan standar dasar keadilan ditemukan dalam deklarasi:.

"Dan Firman Tuhanmu telah dipenuhi dalam kebenaran dan keadilan. Tidak ada dapat mengubah Firman-Nya "(Quran 6:115).

Untuk membuat keadilan adalah percaya bahwa Allah telah diberikan pada manusia dan, seperti semua kepercayaan lain, pemenuhannya harus dipandu oleh rasa tanggung jawab di luar sesuai hanya untuk menetapkan aturan. Dengan demikian, Quran menyatakan:

"Allah memerintahkan Anda untuk membuat percaya kepada siapa mereka jatuh tempo, dan ketika Anda menghakimi antara manusia, menghakimi dengan keadilan ..." (Quran 04:58)

Referensi untuk keadilan yang segera mengikuti referensi untuk pemenuhan trust menunjukkan bahwa itu adalah salah satu yang paling penting dari semua kepercayaan. [4]
Keadilan dan Diri

Konsep Al-Quran keadilan juga meluas keadilan untuk menjadi kebajikan pribadi, dan salah satu standar keunggulan moral yang beriman didorong untuk mencapai sebagai bagian dari kesadaran-Allah-Nya. Tuhan berkata:

"... Jadilah saja, karena dekat dengan Tuhan-kesadaran ..." (Quran 5:8)

Nabi sendiri memerintahkan:

"Ingatlah kepada Allah dan hanya untuk anak-anak Anda." [5]

Al Qur'an menceritakan orang-orang percaya:

"... Ketika Anda berbicara, berbicara dengan keadilan, bahkan jika hal itu bertentangan dengan seseorang yang dekat dengan Anda ..." (Quran 6:152)
Contoh Spesifik Kehakiman Didorong dalam Al-Qur'an

Quran juga mengacu pada kasus tertentu dan konteks keadilan. Salah satu contoh tersebut adalah kebutuhan hanya pengobatan anak yatim. Tuhan berkata:

"Dan pendekatan bukan milik anak yatim, kecuali dengan cara yang paling adil, sampai dia [atau dia] mencapai umur kekuatan penuh, dan memberikan pengukuran dan berat dengan keadilan ..." (Quran 6:152, lihat juga 89:17, 93 : 9, dan 107:2)

Transaksi Fair di pengukuran dan bobot, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, juga disebutkan dalam bagian-bagian lain di mana keadilan dalam membeli, menjual, dan dengan perluasan, untuk transaksi bisnis secara umum, ditekankan. Ada satu bab dari Quran, Surah al-Mutaffifeen ('The pencela dalam Pemberian Berat,' 83) dimana dealer penipuan terancam dengan murka ilahi.

Referensi terhadap keadilan juga terjadi dalam konteks poligami. Quran menuntut perlakuan yang sama dari semua istri. Ayat poligami dimulai dengan mengacu pada gadis-gadis yatim piatu yang mungkin terkena pencabutan dan ketidakadilan. Ketika mereka mencapai usia menikah, mereka harus menikah, bahkan jika itu ke dalam suatu hubungan poligami, terutama ketika ada kesenjangan dalam jumlah laki-laki dan perempuan, seperti yang terjadi setelah Pertempuran Uhud ketika ayat ini diturunkan. Tapi, karena Quran menyatakan:

"Jika kamu takut tidak bisa adil, maka kawinilah hanya satu ..." (Quran 4:3)

Sebagai kesimpulan, 'untuk memberikan keadilan', dalam kata-kata Sarkhasi, yang mencatat ahli hukum Islam klasik, 'peringkat sebagai yang paling mulia tindakan pengabdian samping kepercayaan pada Tuhan. Ini adalah yang terbesar dari semua tugas yang dipercayakan kepada para nabi ... dan itu adalah pembenaran terkuat untuk pengelolaan manusia bumi '. [6]

Catatan kaki:
[1] Qaradawi, Yusuf, 'Madkhal li-Darasah al-Syariah al-Islamiyya,' hal 177
[2] Kamali, Mohammad, 'Kebebasan, Kesetaraan, Dan Keadilan Dalam Islam,' hal 111
[3] Quthb, Sayyid, "Fi Zilal al-Quran, 'jilid 2, hal 689
[4] Razi, Fakhr al-Din, 'al-Tafsir al-Kabir,' jilid 3, hal 353
[5] Riyad kita-Sholihin
[6] Sarkhasi, Syams al-Din, 'al-Mabsut,' vol. 14, p. 59-60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar