Senin, 28 Januari 2013

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia


Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan , wasiat,  hibah, wakaf, dan shodaqah diantara orang-orang  islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.  Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama  pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel). Disamping peradilan Agama ada juga Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk peradilan khusus.

 Rumusan Masalah
1.    Apa peradilan agama itu?
2.    Bagaimana akar historis hukum islam di indonesia ?
3.    Bagaimana Eliminasi hukum perdata islam masa penjajah, era kolonial belanda, awal kemerdekaan sampai dengan pemerintah orde lama, orde baru, masa reformasi?
4.    Bagaimana aplikasi UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama?
5.    Bagaimana peradilan agama satu atap  dibawah  mahkamah agung?

A. PENGERTIAN PERADILAN  AGAMA
Didalam kamus besar bahasa indonesia Peradilan adalah “ segala sesuatu mengenai perkara pengadilan”. Dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum indonesia sebagai terjemahan dari rechtspraak dalam bahasa belanda. Menurut Mahadi, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan, proses ini diatur dalam suatu peraturan hukum acara.jadi peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara.
Menurut abdul gani abdullah menyimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.

B.  AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Walaupun  merupakan  bagian  integral  syari’ah  Islam  dan  memiliki  peran  signifikan,  kompetensi  dasar  yang  dimiliki  hukum  Islam,  tidak  banyak  dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian  besar  kalangan  beranggapan,  tidak  kurang  diantaranya  kalangan muslim, menancapkan kesan kejam, incompatible dan off  to  date  dalam konsep hokum Islam.Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila  mereka  membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.

Bagaimana  dengan  perkembangan  hukum  pidana  Islam  di  Indonesia? Pertanyaan ini sudah seharusnya diajukan sebab kedudukan hukum perdata Islam telah  terjalin  secara  luas  dalam  hukum  positif ,  baik  hal  itu  sebagai  unsur  yang mempengaruhi  atau  sebagai  modifikasi  norma  agama  yang  dirumuskan  dalam peraturan perundang-undangan keperdataan, bahkan tercakup dalam lingkup hokum substansial dari UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.Sedang hukum Islam dibidang  kepidanaan-  untuk  menyebut  lain  dari  hukum  pidana  Islam-  belum mendapat tempat seperti bidang hukum keperdataan Islam.Selain itu, berbagai kajian akademik yang ada seringkali bersifat politis dan memperlebar jarak pemahaman hukum pidana positif dengan hukum Islam bidang kepidanaan.

Dalam  perspektif  makro-historis,  kemajemukan  hukum  merupakan  realitas sejarah  yang  tidak  dapat  dihindarkan.Mazhab  Posivisme  berpendapat,  bahwa:  the development of law formalized for the sake of the law only.Kalangan ini menolak keras campur tangan politik dalam hukum, hukum demi hukum, ilmu hukum  berbentuk value-free science sedangkan ilmu politik apalagi jika dikaitkan dengan ilmu sosial berbentuk value-loaded science.Dalam pandangan kelompok ini prosedur penemuan, pembentukan, dan pelaksanaan hukum berjalan dalam bingkai aparat hukum an sich, hukum hanya dapat ditemukan  melalui  keputusan  hakim  saja.Adapun  proses  pembentukan  hokum dibatasi pada produk legitimator yang disahkan undang-undang . law  is  a  command  of the law giver .

Hubungan  antara  praktek  hukum  Islam  dengan  agama  Islam  dapat  diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya . Oleh sebab  itu,  untuk  membicarakan  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia  erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia.Oleh karena itu, amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia.

C.    PERADILAN AGAMA DI ERA KOLONIAL BELANDA
Dengan masuknya agama islam ke indonesia,maka tata hukum mengalami perubahan. Hukum islam tidak hanya menggantikan hukum hindu yang berwujud dalam hukum perdata tetapi juga memasukkan pengaruhnya kedalam berbagai aspek kehidupan masyarakat pada umumnya. Memasuki masa penjajahan, pada mulanya pemerintah belanda tidak mau mencampuri organisasi pengadilan agama. Disamping itu tiap-tiap pengadilan negeri diadakan pengadilan agama yang mempunyai daerah yang sama walaupun wewenang pengadilan agama baru yang disebut “ priesterraad “ ini dalam bidang perkawinan dan waris, sesungguhnya staatsblad ini merupakan pengakuan dan pengukuhan terhadap pengadilan yang telah ada sebelumnya.

Menurut  supomo, pada masa penjajahan belanda terdapat lima tatanan peradilan:
1.    Peradilan gubernemen terbesar diseluruh daerah Hindia-Belanda.
2.    Peradilan pribumi terbesar di luar jawa dan madura.
3.    Peradilan swapraja,tersebar  hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di pakualaman dan pontianak.
4.    Peradilan agama terbesar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen, dan menjadi bagian dari peradilan pribumi atau didaerah-daerah swapraja menjadi bagian dari peradilan swapraja.
5.    Peradilan desa tersebar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yag merupakan bagian dari peradilan pribumi atau peradilan swapraja.

Dengan adanya ketetapan tersebut terdapat perubahan penting dalam pengadilan agama pada waktu itu yaitu:
a)    Reorganisasi pada dasarnya membentuk pengadilan agama yang baru disamping landraad (pengadilan negeri) dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas wilayah kabupaten.
b)    Pengadilan itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.

Pengadilan agama mendasarkan keputusannya kepada hukum islam sedangkan landraad mendasarkan keputusannya kepada hukum adat. Wewenang pengadilan agama dijawa dan madura berdasarkan ketentuan baru dalam pasal 2a, yang meliputi perkara-perkara sebagai berikut:
1.    Perselisihan antara suami istri yang beragama islam.
2.    Perkara-perkara tentang, pernikahan, talak, rujuk, dan perceraian antara orang-orang yang beragama islam yang memerlukan perantara hakim agama islam.
3.    Menyelenggaraka perceraian
4.    Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq al-thalaq) telah ada.
5.    Perkara mahar atau maskawin.
6.    Perkara tentang keperluan kehidupan istri yang wajib diadakanoleh suami.

Namun perkara tersebut tidak sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan agama. Dan dalam perkara-perkara tersebut apabila terdapat tuntutan untuk pembayaran dengan uang maupun harta benda ataupun dengan barang tertentu, maka harus diperiksa atau diputus oleh landraad (pengadilan negeri).

D.    ELIMINASI HUKUM PERDATA ISLAM MASA PENJAJAH
Dalam banyak kajian, perkembangan hukum Islam pada masa penjajahan sangat dipengaruhi oleh politik pemerintahan Belanda.Pada awal kedatangannya, Belanda telah melihat hukum Islam dipraktekkan masyarakat nusantara, baik dalam peradilan, praktek  harian  maupun  keyakinan  hukum.Sikap  politik  VOC  terhadap  Islam dipengaruhi oleh kepentingan perdagangan rempah-rempah dan perluasan pasar .

Oleh sebab itu, exsistensi hukum Islam pada awal kedatangan VOC nyaris tidak berubah seperti masa kerajaan Islam, rakyat berhak mempraktekkan hukum Islam dan  pemerintahan  kerajaan  Islam  masih  mempunyai  wewenang  legislatif . Selain faktor di atas, penyebab utama kebijakan toleransi praktek hukum Islam di Indonesia adalah,  perhatian  utama  kompeni  terhadap  Islam  hanya  bersifat  temporal  dan kasuistik, yaitu pada saat muncul alasan untuk mencemaskan pengacau ketertiban melalui peristiwa keagamaan yang menyolok .

Kebijakan hukum Deandles misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam Charter  voor  de  aziastisce  bezittingen  van  de  bataafsce republiek, Pasal 86 :“  De  rechtspleging  onder  den  Inlander  zal  blijven  geschieden  volgens  hunne eigenne wetten en gewoonten.Het  Indische bestuur zal door gepaste middelijn zoergen dat dezelve in die  territoiren,  welke  onmiddelijk  staan  onder  de  opperheerschappij  van  den  staat,  soveel  mogelijk worde gezuiverd van ingenslopen misbruiken, tegen den inlandsche wetten of gebruiken strijdende, en het bekomen van spoedige en goede justitie,....”  Sikap  toleransi  di  atas,  pelan  tapi  pasti  kemudian  berakhir  seiring  dengan diterimanya octrooi oleh VOC dari staten general pada tahun 1602. Dalam pasal 35 octrooi tersebut, VOC mendapat kekuasaan untuk mengangkat officieren van justitie.

Pada waktu pengangkatan dari gouverneur  general  ( wali negeri ) yang pertama serta Dewan Hindia pada tanggal 27 November 1609.Dewan ini  juga diperintahkan menengahi perkara perdata  maupun  pidana .

Oleh  sebab  itu,  beberapa  wilayah  VOC  di  nusantara memberlakukan unifikasi hukum walaupun pada perkembangan selanjutnya unifikasihukum tersebut gagal. Sebagai akibat dari kegegalan tersebut, pada tahun 1642 VOC mengukuhkan statuta Batavia dan memberikan legitimasi juridis praktek pembagian waris Islam masyarakat Indonesia . Pengakuan tersebut kemudian diikuti dengan pengakuan  praktek  hukum  Islam  di  daerah  lain,  yaitu  praktek  hukum  Islam masyarakat Bone dan Gowa di Sulawesi Selatan .

E.     PERADILAN AGAMA PADA AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN PEMERINTAH ORDE LAMA
Pada awal tahun 1946 dbentuklah kementrian agama. Departemen agama dimugkinkan melakukan konsolidasin atas seluruh administrasi lembaga-lembaga  islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.

Adapun kekuasaan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menurut ketetapan pasal 4 PP adalah sebagai berikut:
1. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami isteri dan semua perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama islam.
2. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara tersebutdalam ayat 1 jika untuk perkara berlaku lain dari pada hukum agama islam.

Pada masa kemerdekaan, Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung Islam Tinggi yang telah ada berlaku berdasarkan aturan peralihan. Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui keputusan pemerintah. Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama masih ada pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan pengadilan agama. Pengadilan agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab jawatan urusan agama.

Dengan demikian secara singkat dapat disebutkan bahwa pada periode 1945 -  1966 terdapat empat lingkungan peradilan yaitu:peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usahan negara. Keempat lingkungan tersebut bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan masih dapat intervensi dari kekuasan lain.

F.    PERADILAN AGAMA PADA MASA ORDE BARU Pada masa orde baru kekuasaan dari lembaga peradilan (yudikatif) mengalami perkembangan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mana dalam undang-undang ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan yang ada yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang semuanya berada dibawah Mahkamah Agung.

G.    PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI
Dalam pasal 1 Undang-Undang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranyanegara hukum indonesia. Penyelenggaraannya sebagaimana dalam pasal 1 itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Tata Usaha Negara oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian secara tegas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan independensi kekuasaan kehakiman dengan tuntutan reformasi dibidang kekuasaan yang menghendaki kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

Dengan demikian pada Era Reformasi, khususnya setelah berlangsungnya proses amandemen terhadap UUD 1945 terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman (yudicial power) yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

H.    UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Undang-Undang nomor 7 ini disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember Tahun 1989 ditempatkan dalam lembaran Negara RI nomor 49 tahun 1989 dan tambahan dalam lembaran negara nomor 3400. Isi dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 terdiri atas tujuh Bab, meliputi 108 pasal. Ketujuh Bab tersebut adalah ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan pengadila, hukum acara, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Perubahan pertama,tentang dasar hukum penyelenggaraan peradilan, sebelum UU nomor 7 tahun 1989 berlaku dasar penyelenggaraan peradilan braneka ragam. Sebagian merupakan produk pemerintahan belanda, dan sebagian merupakan produk pemerintah republik indonesia. Sejak berlakunya UU nomor 7 tahun 1989 semua peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perubahan kedua, tentang kedudukan pengadilan.. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sejajar dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya,khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Perubahan ketiga, tentang kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), hakim diagkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan mahkamah agung. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak lainnya.

Perubahan keempat, tentang wewenang pengadilan. Menurut ketentuan pasal 49 ayat (1), “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara untuk orang Islam”.

Perubahan kelima, tentang hukum acara. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang-undang ini.

Perubahan keenam, tentang penyelenggaraan administrasi peradilan. Di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama ada dua jenis administrasi yaitu,administrasi peradilan dan administrasi umum.
Perubahan ketujuh, tentang perlindungan terhadap wanita. Ketentuan tidak berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, dan tidak pula dihapuskan.

I.    PERADILAN AGAMA SATU ATAP  DIBAWAH  MAHKAMAH AGUNG (ONE ROOF SYSTEM OF JUDICIAL)
Kekuasaan eksekutif salah satu contoh bahwa pembinaan secara organisatoris, administratif dan finansial berada ditangan eksekutif. Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan terhadap empat lingkungan peradilan secara teknis justicial. Masuknya pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman disinyalir sebagai salah satu sebab mengapa kekuasaan kehakiman dinegeri ini tidak independen sebagaimana seharusnya.

Oleh karena itu banyak muncul tuntutan dari berbagai pihak agar kekuasaan kehakiman harus bersifat independen, salah satunya adalah dalam hal mekanisme pembinaannya. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan kehakiman merupakan undang-undang yang menganut sistem dua atap (double roof system).

Sistem peradilan satu atap adalah suatu kebijakan yang potensial menimbulkan implikasi, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Implikasi yang perlu diantisipasi dengan adanya sistem antara lain:
1. Ditinjau dari ajaran Trias politica dengan satu atap, pemisahan kekuasaan kehakiman dari kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi lebih murni.
2. Satu atap juga dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman, selain harus bertanggungjawab secara teknis yusticial juga secara administratif.
3.  Ada kekhawatiran sistem satu atap justru akan melahirkan kesewenang-wenangan pengadilan atau hakim, karena dengan satu atap tidak ada lagi lembaga lain yang mengawasi prilaku hakim.
4. Dalam praktikmya pengawasan terhadap hakim yang nakal menjadi sulit karena urusan gaji dan administrasi berada didepartemen kehakiman. Sistem satu atap akan lebih baik ketika diiringi oleh keberadaan komisi yudisial.
5. Satu atap akan mempersingkat berbagai urusan dan memudahkan komunikasi.

Sementara terhadap Mahkamah Konstitusi segala hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya menjadi wewenang secara internal. Adapun mengenai Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam undang- undang Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga Negara lain yang berhubungan dengan kekuasan kehakiman yaitu komisi yudisial, yang mempunyai tugas dan kewenangan antara lain melakukan seleksi calon Hakim Agung dan menjadi pengawas terhadap kinerja hakim secara keseluruhan.

Dengan demikian sistem peradilan yang ada di negara kita telah memadahi,sehingga yang terpenting untuk saat ini adalah membangun moral dari aparat penegak hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan(know ledge),keahlian(skill),dan nilai(values). Sehingga para calon penegak hukum yang dihasilkan nantinya di samping memiliki keahlian di bidang hukum juga menjunjung tinggi moral dan etika .

Termasuk dalam hal ini peradilan agama yang telah memiliki komptensi selain di bidang hukum keluarga juga hukum perdata lain dalam hal ini yang berkaitan dengan ekonomisyariah.Sehingga dengan sistem satu atap ini ,maka diperlukan SDM hakim pengadilan agama yang benar-benar menguasai bidang Ekonomi Syariah.

KESIMPULAN
  • Penyelesaian perselisihan dan persengketaan di dalam kehidupan masyarakat itu sangat dbutuhkan. Adapun peradilan adalah kekuasaan negara dalam  menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
  • Pada masa Kolonial Belanda tidak mau mencampuri organisasi Pengadilan Agama. Dan terdapat perubahan yang cukup peting yaitu Reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan Pengadilan yang menetapkan perkara-perkara  yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
  • Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mempunyai beberapa Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan pengadilan, Kekuasaan Pengadilan, dan Ketentuan Penutup.
  • Pada masa kolonial Belanda Pengadilan Agama disebut “ priesterraad”.
  • Sistem Peradilan Agama Satu Atap Dibawah Mahkamah Agung (One Roof  System Of  Judicial)

DAFTAR PUSTAKA:
Amrullah, Ahmad, “Dimensi  Hukum  Islam  dalam  sistem  Hukum  Nasional  Indonesia”,  Jakarta: Gema Insani Press , 1996.
Ali, Muhammad Daud, “Hukum Islam dan Peradilan Agama”, Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Ali, Muhammad Daud, “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia”, dalam Taufiq Abdullah dan Syahron Siddiq, “Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara”, terj.Rohman Ahwan, Jakarta: LP3ES, 1988.
Anshari, Abdul Ghofur, “Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (sejarah, kedudukan dan kewenangan)”, Yogyakarta: UII Press, tt.
Arto, Mukti, “Mencari Keadilan”, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Azra, Azyumardi, “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantra Abad XVII dan XVIII”, Bandung: Mizan, 1994.
Benda, Harry J., “Bulan  Sabit  dan  Matahari  Terbit,  Islam  Indonesia  Pada  Masa  Pendudukan  Jepang”, Jakarta: Pustaka Jaya, 1980.
Bisri, Hasan, “Peradilan Agama Di Indonesia”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), tt.
Douwes, Dick dkk, “Indonesia dan Haji”,  Jakarta: INIS,  1997.
Fajar, A. Malik (Menag.RI),  “Potret  Hukum  Pidana  Islam;  Deskripsi,  Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif dalam Naskah Seminar Nasional, Pidana  Islam  di  Indonesia”, Jakarta ; Pustaka Firdaus, 2001.
Hasyim, A., “Sejarah  Masuk  dan  Berkembangnya  Islam  di  Indonesia”,  Bandung: Al-Ma’arif, 1989
Lukito, Ratno, “Islamic Law and Adat Encounter”, Jakarta: Logos, 2001.
Mertokusumo,  Sudikno, “Penemuan  Hukum  :  Sebuah  Pengantar”,  Jogjakarta:  Liberty,  1996.
Rahardjo, Satjipto, “Hukum dan Masyarakat”, Bandung: Angkasa 1988.
Rahardjo, Satjipto, “Beberapa  pemikiran  tentang  Ancangan  Antar  Disiplin  dalam  Pembinaan  Hukum Nasional”, Bandung: BPHN dan Alumni, 1985.
Rasjidi, Lili, “Filsafat Hukum”, Bandung: Remaja Karya, 1985.
Suminto, Aqib, “Politik Islam Hindia Belanda”, Jakarta: LP3S, 1985.
Supomo, “Sejarah Politik Hukum Adat”, Jakarta: Pradya Paramita,  Vol. I, 1982.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar