Majelis Ulama Islam Brunei (MUIB) dikabarkan telah mengeluarkan perintah larangan bagi warga non-muslim untuk makan di sebuah rumah makan atau restoran cepat saji saat jam puasa berlangsung.
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh MUIB ini dimaksudkan untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan puasa.
Meski restoran tetap diizinkan buka, namun warga non-muslim diminta agar membawa pesanan mereka dan memakannya di tempat lain. Larangan ini juga berlaku bagi warga asing dan pelancong lainnya berada di Brunei.
Keputusan ini datang setelah MUIB melakukan pertemuan pada 20 Juli lalu. Namun, peraturan ini dipublikasikan sepekan setelah pertemuan.
“Pelanggan non-muslim diperbolehkan untuk memesan makanan tetapi tidak dimakan di tempat,” kata Sekretaris MUIB, Abdul Aziz Haji Akop seperti yang dikutip The Bangkok Post.
“Ini mencakup semua outlet makanan cepat saji selama pemilik restoran adalah warga muslim.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar