Badan Keselamatan Lalu Lintas dan Jalan Raya Nasional AS, atau lebih dikenal dengan NHTSA, dikabarkan akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap model mobil terbaru memiliki perekam data seperti kotak hitam pada pesawat di awal September 2014.
Kotak hitam itu akan merekam kecepatan kendaraan, aktifasi gigi, dampak yang terjadi, penggunaan sabuk pengaman, dan data lain yang terkait dengan kecelakaan. Data tersebut akan membantu investigasi dan perusahaan pembuat kendaraan dalam memperbaiki pengaman dari kecelakaan seperti kantong udara dan sistem lainnya.
Sebenarnya, penggunaan kotak hitam ini sudah diujicobakan sejak tahun lalu. Setelah menunggu selama berbulan-bulan, tampaknya NHTSA sudah menunjukkan tanda-tanda untuk mulai menerapkannya. Proposal penggunaan perangkat ini sudah masuk ke meja Manajemen Anggaran Gedung Putih.
NHTSA memperkirakan, dengan asumsi bahwa penjualan kendaraan tahunan naik menjadi 15,5 juta, angka penjualan mobil akan menunjukkan peningkatan biaya US$24,4 juta. Tentu saja masalah utama di sini mungkin bukanlah biaya, melainkan privasi pengguna mobil.
Asosiasi Perusahaan Mobil (AAM), kamar dagang yang mewakili GM, Ford, Chrysler, Toyota, VW dan Mercedes-Benz mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan soal privasi tersebut.
"Alat perekam data peristiwa membantu teknisi memahami bagaimana mobilnya beraksi di dunia nyata, tetapi melihat ke depan, kami perlu memastikan bahwa privasi pelanggan tetap terjaga," Kata Juru Bicara AAM Gloria Bergquist, seperti dilansir Ubergizmo.
Namun pihak NHTSA mengatakan bahwa alat ini tidak akan mengumpulkan data-data personal. Menurut NHTSA, alat tersebut tidak akan merekam percakapan di dalam mobil dan tidak akan berfungsi sepanjang waktu.
Sekitar 96% mobil keluaran 2013 dan kendaraan besar lain sudah mengaplikasikan teknologi ini. Alat ini terdiri dari perangkat keras khusus serta perangkat lunak.
Administrator di agensi keselamatan AS mengatakan, alat itu akan membantu pembuatan sistem keselamatan dan mencegah jatuhnya korban di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar