Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 November 2013

Muharram Angker VS Muharram Keren

http://zaldym.files.wordpress.com/2008/12/moonatpole.jpg

Apakah di dalam Islam ada istilah waktu buruk, tahun malapetaka, bulan nahas, hari sial, atau malam terkutuk? Simaklah firman-Nya, “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.” (Q.s. at-Taghabun [64]: 11).

Umat Muslimin yang beriman kepada Allah Swt dengan benar sudah semestinya mengimani takdir-Nya dengan benar pula. Firman-Nya: Katakanlah (kepada mereka), “Semuanya (kebaikan dan keburukan) datang dari sisi Allah.” (Q.s. an-Nisa` [4]: 78), juga hadis qudsi-Nya, “Anak Adam menyakiti-Ku dengan mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, di tangan-Ku lah waktu dan Aku bolak-balikkan siang dan malam.” (H.r. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Malik).

Semua takdir yang Dia tetapkan, termasuk waktu dan segala peristiwa yang terjadi di atasnya, seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan keridhaan dan ketakwaan kepada-Nya.

Salah Paham pada Muharram
Nah, salah satu waktu yang masih sering disalahpahami adalah bulan Muharram yang sebentar lagi akan kita jumpai. Sebagian umat ini terjebak pada dua kutub ekstrem kejahilan. Sebagian umat menganggap Muharram sebagai bulan angker, seram, jelek, dan sial. Melaksanakan berbagai hajatan—pernikahan, khitanan, dll—di dalamnya dinilai buruk dan dapat mendatangkan petaka. Sebagian yang lain mengidentikkan Muharram sebagai bulan duka cita dengan menisbahkan peristiwa gugurnya cucu Nabi Saw, Husain r.a., ribuan tahun yang lalu. Kontras dengan itu, sebagian umat memang memuliakan bulan Muharram, namun dengan cara yang salah dan tidak tepat. Mereka menilai Muharram sebagai bulan keramat (sebenarnya dari kata karamah = kemuliaan), namun kemudian menjalankan beragam laku spiritual yang mistis, aneh, dan tidak berdasar.

Padahal, bulan Muharram justru merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam, sudah semestinya dimuliakan dengan cara-cara yang mulia pula. Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya adalah empat bulan haram (mulia). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu….” (Q.s. at-Taubah [9]: 36).

Rasulullah Saw menjelaskan, “Waktu itu telah berputar sebagaimana biasa sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan, di antaranya empat bulan haram (mulia). Tiga bulan haram berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu lagi adalah Rajab yang terletak di antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (H.r. Bukhari).

Bagaimana Menghormati Muharram?
Bulan Muharram dimuliakan oleh Rasulullah dengan cara berpuasa asy-Syura`, puasa sunnah pada tanggal 10 Muharram (H.r. Bukhari, Muslim, Abu Dawud). Pada awalnya Rasulullah mengamalkan puasa asy-Syura` sendirian, kemudian memerintahkan umat Islam ikut berpuasa, kemudian menjadikannya sebatas sunnah ketika kewajiban puasa Ramadhan telah ditetapkan (H.r. Bukhari), kemudian di penghujung hayat beliau bercita-cita menambahi puasa pada tanggal 9 Muharram agar berbeda dengan Yahudi dan Nasrani, namun tidak kesampaian karena beliau telah wafat (H.r. Muslim). Menurut hadis lain (H.r. Ahmad) beliau memerintahkan penambahan puasa sehari sebelumnya (9 Muharram) dan sehari sesudahnya (11 Muharram), tetapi sebagian ulama menilai hadis yang terakhir ini dha’if.

Maka dari itu, berpuasa asy-Syura` dapat dilaksanakan dengan alternatif pendapat para ulama, yaitu berpuasa tanggal 10 saja, berpuasa tanggal 9 dan 10, atau berpuasa tanggal 9, 10, dan 11 Muharram. Wallahu a’lam.

Muharram itu Keren! 
Tidaklah benar mitos-mitos yang selama ini beredar bahwa hajatan dan pernikahan di bulan Muharram akan mendatangkan bala dan malapetaka. Sebagian orang Jawa bilang, “Wulan Sura wulan cilaka, bulan Muharram bulan celaka.” Padahal, salah satu tokoh Jawa yang paling termasyhur, Sultan Agung Hanyakrakusuma, justru sangat menghormati bulan Muharram. Beliau mengubah kalender Jawa yang terpengaruh Hindu (Caka) menjadi kalender hijriyah Islam yang dijawakan. Sebagian bulan dinamai sama tetapi dilogatkan Jawa, sebagian lagi diberi nama berdasarkan peristiwa besar yang terjadi pada bulan itu. Bulan Muharram beliau namai Sura (dibaca: Suro) karena di dalamnya terdapat puasa asy-Syura` pada tanggal 10. Nah!

Masih ragu-ragu menikah dan mengadakan hajatan pada bulan Muharram tidak membawa bencana? Sejumlah Muslimin berani membuktikannya. Ada kru Pro-U Media yang menikah pada tanggal 1 Muharram sekian tahun yang lalu, di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta (simbol tradisi Jawa-Muslim) pula! Akhir-akhir ini, bahkan sejumlah pasangan sengaja menikah massal pada bulan Muharram. Dan… kehidupan keluarga mereka insya Allah berkah.

Nah, betapa mulia dan kerennya bulan Muharram, bukan?

Rabu, 06 November 2013

Mengapa Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat?

www.an-naba.com

Selama ini kita di Indonesia, utamanya, shalat Jumat itu kewajiban laki-laki. Bagaimana dengan wanita?
Seorang wanita pada dasarnya tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat Jumat. Yang wajib bagi mereka untuk dikerjakan adalah shalat Dzhuhur.

Pernyataan seperti ini langsung disebutkan oleh Rasulullah SAWpada salah satu hadits beliau: Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)

Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa isnad hadits inishahih sesuai dengan syarat dari Bukhari. Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang.

Namun apabila seorang wanita tetap ikut melakukan shalat Jumat, maka shalatnya itu telah menggugurkan kewajiban shalat Jumat atasnya. Sehingga dia tidak perlu lagi mengulanginya dengan shalat Jumat.

Adapun adanya dalil yang Al-Quran di dalam surat Al-Jumu’ah tentang khitab kepada orang-orang beriman yang mencakup laki-laki dan perempuan, memang ayat itu tidak salah. Pada dasarnya memang kalau Allah SWT memanggil dengan panggilan “Wahai orang-orang yang beriman”, memang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Namun karena ada hadits di atas yang menjadi muqarin (pembanding) dari keumuman ayat Al-Quran itu, maka kita harus menggabungkannya. Sehingga menjadi pengertian bahwa shalat Jumat itu tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi laki-laki. Namun bila seorang wanita ikut shalat Jumat, maka tetap sah dan cukup baginya shalat Jumat itu tanpa perlu lagi melakukan shalat Dzhuhur.

Dalam metologi fiqih, bila ada dua dalil yang sama-sama shahih, harus dicarikan titik temu antara keduanya. Bukan dengan sistem gugur, di mana salah satunya harus kalah.

Ayat Al-Quran tidak boleh ditabrakkan begitu saja dengan hadits nabawi. Tidak dibenarkan menggugurkan sebuah hadits nabawi yang shahih dan menganggapnya tidak berlaku, hanya karena alasan ada ayat Quran yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan ketika memerintahkan shalat Jumat.

Sabtu, 24 Agustus 2013

Wanita Jadi Imam Sholat?

 Amina Wadud, perempuan liberal yang jadi imam shalat berjamaah.

Tentunya kita semua tahu jika sholat berjamaah itu lebih utama—terutama bagi laki-laki. Mari kita simak hadits dari Ibnu Umar ra. berikut ini,

“Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan selisih pahala 27 derajat.” (HR. Bukhori-Muslim)

Subhanallah, pahalanya berbeda jauh sekali ya? Bagaimana dengan wanita? Apakah sama saja atau ada pendapat dan dalil lain?

Yang mungkin sudah kita ketahui bersama dengan jelas dan tegas, bahwa tidak sah bagi wanita menjadi imam untuk laki-laki, tetapi sah wanita menjadi imam bagi wanita. Aisyah ra. pernah mengimami para wanita dan berdiri bersama mereka dalam shaf, dan Ummi Salamah juga melakukannya.

Adapun bahwa laki-laki boleh jadi imam bagi wanita, pernah juga Rasulullah Muhammad saw meminta seorang  laki-laki menyerukan adzan buat Ummi Waraqah, kemudian beliau juga meminta laki-laki tersebut mengimami penghuni rumahnya dalam sholat fardhu.

Mengenai imamah wanita dalam sholat, para fuqaha berpendapat:

Maliki: seorang wanita tidak sah menjadi imam sholat fardhu ataupun sunnah, bagi lelaki maupun wanita.

Hanafi: sah wanita menjadi imam dan sah sholat mereka mereka di dalamnya, tetapi hukumnya makruh tahrim.

Dari perbedaan ulama di atas, jelas bahwa diperbolehkan wanita menjadi imam bagi sesama wanita dan tidak diperbolehkan seorang wanita menjadi imam bagi kaum adam alias laki-laki.

Lantas bagaimana jika dalam keadaan terdesak di suatu acara? Seorang teman laki-laki menjadi imam bagi kaum wanita dalam sholat berjamaah? Ada baiknya kita ramai-ramai sholat di mesjid terdekat saja. Pahalanya dapat, pun dengan terhindar dari fitnah yang bisa timbul.

Atau jika tidak ditemukan mesjid terdekat, lebih baik sholat sendiri saja. Soalnya kalau posisi laki-laki itu bukan masih kerabat para wanita itu, hal itu akan menjadi sesuatu yang nggak syarat aman dan bisa jadi bakalan timbul fitnah.

Wanita Berpakaian Tapi Telanjang?

pakaian Wanita Berpakaian Tapi Telanjang

Jika kita keluar rumah, cobalah lihat dan perhatikan tempat-tempat umum seperti pasar, mall, pusat hiburan, terminal, pertokoan atau tempat rekreasi, niscaya kita akan melihat fenomena sebagaimana Rasulullah Saw pernah ucapkan yaitu wanita berpakaian tapi telanjang.

Begitupun pada saat melihat lembaran tabloid, majalah, surat kabar, atau saluran televisi maka pemandangan ini sudah bukan menjadi hal yang asing lagi. Tanpa selipan gambar-gambar wanita berpakaian seksi dan membentuk garis tubuh, sudah pasti media tersebut tidak akan laku di kalangan publik.

Fenomena wanita berpakaian tapi telanjang ini bukan hanya berada di perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke daerah atau ke desa-desa terpencil sekalipun. Dengan dalih mengikuti tren dan fesyen masa kini, gadis-gadis belia sudah tidak malu lagi memperlihatkan keindahan tubuh mereka yang seharusnya ditutupi oleh busana yang syar’i. Tidak hanya itu, pada saat ini marak pula istilah jilbab gaul yang membuat kita prihatin. Berjilbab tapi masih menggunakan baju dan celana ketat, jelas ini merupakan perbuatan yang menyimpang.

Rasulullah Saw bersabda:

“Ada dua macam penduduk neraka yang belum pernah kulihat: orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surge itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi memberikan penjelasan yang beragam tentang makna wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang.

Pertama; Mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian (menggunakan) nikmat Allah, namun telanjang (tidak menggunakan) dari berbuat syukur.
Kedua; Mereka adalah wanita yang berpakaian namun tidak berperilaku taat kepada Allah.
Ketiga; Berpakaian namun hanya sebagian saja yang menutupi tubuhnya, untuk menampakkan kecantikannya.
Keempat; Menggunakan pakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulit dan bentuk tubuhnya.
Sedangkan makna yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, Imam An-Nawawi menjelaskan:
Pertama; Menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Ia juga mendorong wanita lain melakukan perbuatan seperti mereka.
Kedua; Wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka.
Ketiga; Mengenakan pakaian, perhiasan atau asesoris yang mencirikan seorang pelacur.
Keempat; Wanita yang cenderung memikat laki-laki dengan kecantikan, perhiasan, atau kemolekan anggota tubuh yang mereka perlihatkan.

Apa yang Imam-An-Nawawi kemukakan benar-benar sesuai dengan gambaran wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, khususnya pada saat ini. Jika kita melihat wanita foto model, artis, Sales Promotion Girl (SPG), bintang iklan dan penyanyi dangdut yang memamerkan kemolekan tubuhnya, bergoyang diatas panggung dengan pakaian yang minim, sehingga membuat orang-orang bergoyang. Itulah makna ‘dan membuat orang lain bergoyang’, membuat orang berjingkrak ria mengikuti irama musik dan goyangan wanita yang berada di atas panggung.

Tata Cara Mandi Junub Khusus Wanita

 http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTjhIsbtvWTiJ2bIcde4nz6PYmjQaRJxtuFPwJhDO_NwuOA4hNwj-9BKTc

Setiap perempuan, yang sudah baligh, tentu saja akan mendapatkan siklus bulanan yang tetap, menstruasi. Selesai menstruasi, seorang Muslimah diwajibkan mandi junub atau masyrakat kita menyebutnya keramas. Untuk yang sudah menikah, mandi junub sepertinya hampir tidak mungkin dilakukan satu bulan sekali. Mungkin sepekan sekali. Mungkin sehari sekali. Nah, bagaimana seorang Muslimah harus melakukan mandi junub?

Tata cara mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas. Untuk tata cara mandi junub bagi wanita, sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Hanya saja, wanita yang mandi junub dibolehkan untuk menggelung rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”

Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).

Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri,” (HR.  Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).

Berikut ini, ringkasan tata cara mandi junub seorang Muslimah yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
8.  Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Sementara untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:

Pertama: Dianjurkan Menggunakan Sabun.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:

Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian  menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya.” (HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)

Kedua: Melepas gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut
Hadis di atas merupakan dalil dalam hal ini: “…lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya..”

Hadis ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub, namun harus juga digosok, seperti orang keramas memakai sampo. Allahu alam.

Senin, 05 Agustus 2013

Hukum Tukar Uang Baru (Receh)

tukar-uang-3_ANT_600

Oleh: Muhammad Rifqi Arriza
Mahasiswa Pascasarjana Bidang Tafsir di Kairo
Menjelang lebaran seperti sekarang ini, di samping deg-degan dan galau menunggu hasil sidang isbat Kemenag untuk menentukan awal syawal, ada tradisi unik yg mungkin hanya dilakukan oleh umat Islam Indonesia, yaitu tukar uang baru/receh. Penulis rasa, tradisi ini berkaitan erat dengan tradisi lainnya yang juga mungkin hanya ada di Indonesia, khususnya pada setiap momentum lebaran, yaitu angpao,orang jawa biasa menyebutnya wisitSemacam bagi rezeki untuk anak-anak kecil yg diberikan oleh sebagian orang tua kepada keluarganya, maupun anak-anak dari masyarakat sekitar.

Pada tulisan singkat ini, penulis ingin mencoba membuat analisa tentang hukum tukar uang baru/receh ini, ditinjau dari berbagai segi. Penulis sangat berharap masukan dan koreksian dari semua pembaca. Semoga bermanfaat!

Bisnis musiman ‘anti rugi’
Banyak kalangan masyarakat yg tergiur dengan bisnis musiman ini, mata pencaharian tahunan menjelang lebaran. Setidaknya ada beberapa hal yg mendasari ketertarikan mereka, diantaranya:

1- Sumber penghasilan tambahan. Lazim kita dapati beberapa waktu sebelum lebaran, kalangan pabrik, perusahaan dan perkantoran meliburkan para karyawannya. Khusus pekerja pabrikan, tentu beberapa hari ini dapat menjadi waktu mencari penghasilan tambahan untuk membelikan baju baru bagi anak mereka. Ada yang lantas berjualan makanan, tukang parkir, dan sebagainya. Tak ketinggalan, sebagian kalangan wong cilikini melirik pangsa ‘bisnis tukar uang receh’. Disamping proses mendapatkan barang yg mudah (mengantri di beberapa bank tertentu), menentukan area penjualan pun mudah, tinggal ngetem di salah satu titik keramaian di kota. Jadilah mereka PKL musiman.

2- Keuntungan lumayan. Penulis pernah bertanya tentang ‘harga’ uang receh yg ditawarkan oleh para penawar jasa tukar uang di kalangan Kudus, tepatnya depan masjid agung kota Kudus. Pada tahun 2009 yg lalu, penulis juga mendapati beberapa penawar jasa tukar uang baru di salah satu terminal Jakarta. Ternyata, rata-rata dijual dengan tambahan 10%. Jika uangnya 100 ribu, maka harus bayar 110 ribu. Atau 100 ribu ditukar dengan 90 ribu receh. Begitu seterusnya. Cukup besar bukan?

3- Bisnis ‘anti rugi’. Kok bisa? Tentu saja. Karena terjual atau tidak, ada yg menukar uang kepada mereka atau tidak, uang tersebut tetap ada di tangan mereka. Terjual mereka untung, tidak terjual pun, uang tersebut dapat mereka belanjakan juga. Benar-benar ‘bisnis anti rugi’.

Terkena hukum riba fadl?
Riba fadl adalah riba yg terjadi pada pertukaran dua barang yg sejenis dengan memberikan tambahan pada salah satunya. Dalam banyak hadis disebutkan, ada 6 jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai –sya’ îr- (padi-padian yg biji atau buahnya keras), kurma dan garam. Nabi Saw. mengajarkan, penukaran pada satu jenis barang ribawi ini tidak boleh ada perbedaan. Satu dinar dengan satu dinar, satu dirham dengan satu dirham. Kecuali pada barang berbeda jenis, satu dinar ditukar dengan 10 dirham atau sebaliknya, tidak masalah. Begitu juga pada 4 jenis barang ribawi lainnya.

Uang kertas masuk barang ribawi? Iya, sebagaimana dipandang oleh kalangan ulama Malikiah dan Syafiiah. Menurut mereka, ‘illah (logika) keharaman pada emas dan perak adalah digunakan sebagai mata uang -alat tukar- (al-tsamaniah). Dan uang kertas pada masa sekarang ini digunakan memang sebagai mata uang. Hampir tidak ada lagi negara yg menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar yg sah.
Bahkan menurut kalangan ulama Hanafiah, semua yg dapat ditakar dan ditimbang adalah barang ribawi, tidak boleh ada perbedaan dalam pertukaran barang sejenis di dalamnya.

Menguatkan pendapat ulama Malikiah dan Syafiiah tentang masuknya uang kertas pada kategori naqdain (emas dan perak), bahwa jumhur ulama kontemporer telah memasukkan uang kertas ke dalam kategori naqdain, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.Jika dalam zakat, uang kertas masuk kategori naqdain, tentu ia juga dapat dikategorikannaqdain dalam riba fadl.

Maka, jika kita mengikuti pendapat para ulama besar ini, praktek tukar uang receh menjelang lebaran adalah tidak boleh. 100 ribu rupiah tidak boleh ditukar dengan 90 ribu receh, dan seterusnya.

Pakai akad wakalah bil ajr atau ijarah?
Sebagian kalangan berpendapat, bahwa tukar uang receh ini dapat dikategorikan ke dalam akad wakalah bil ajr (perwakilan dengan upah) atau ijarah (suatu pekerjaan dengan upah). Dengan asumsi, bahwa si penawar jasa penukaran adalah wakil, dan si pembeli (penukar) adalah muwakkil. Sehingga dibolehkan ada tambahan pada penukaran uang sejenis yg diposisikan sebagai upah kepada wakil.

Menurut penulis, hal ini tidak tepat. Karena dalam akad wakalah, upah haruslah jelas di awal akad, tidak boleh berubah setiap waktu. Bahkan sebagian ulama tidak membolehkan pakai persentase, harus memakai nominal yg jelas. Adapun dalam konteks ini, si penawar jasa penukaran bisa saja menjual kepada satu pelanggan dengan keuntungan 10% dari jumlah yg dimaksud, dan kepada pelanggan lainnya dengan keuntungan yg lebih besar atau lebih kecil dari 10%. Hukum supply and demand bekerja dalam hal ini.

Di sisi lain, dari awal tidak ada sama sekali perjanjian akad wakalah antar dua belah pihak, penjual maupun pembeli. Beda kasusnya jika misalnya si Ahmad ditugaskan oleh kantor untuk menukarkan uang receh sejumlah 10 juta kepada bank tertentu, dengan upah 500 ribu rupiah. Tentu hal ini dibolehkan, karena wakil dan muwakkil nya jelas, jumlah upahnya juga jelas.

Sekali lagi, meng-qiyas-kan praktek penukaran uang receh dengan akad wakalah bil ajratau ijarah tidak tepat.

Pakai kaidah darurat?
Dalam usul fikih, jika seorang muslim berada dalam keadaan sangat mendesak dan tidak ada pilihan lain kecuali melakukan keharaman, maka keharaman tersebut menjadi boleh, dengan syarat tidak melebihi kebutuhan mendasar. Para ulama menyebutnya; الضرورات تبيح المحظورات dan الضرورة تقدَّر بقدرهاkedaruratan dapat membuat halal keharaman, dan kedaruratan harus diukur dengan kadarnya (sesuai kebutuhan).
Menurut hemat penulis, kaidah darurat juga tidak tepat digunakan dalam konteks ini. Mari kita tanyakan kepada diri kita masing-masing, apakah angpao/wisit begitu mendesak? Dan menjadi kebutuhan primer pada setiap momentum lebaran?

Memang ada kaidah lainnya yg menyatakan; الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة, suatu hajat –kebutuhan- dapat menjadi kedaruratan (mendesak). Tapi sekali lagi, memberikan angpaoini pun tidak dapat ditarik kepada kaidah ini. Dapat dikatakan, bahwa angpao adalah kebutuhan tersier, sama sekali tidak dosa jika kita tidak melakukannya.

Lalu, solusinya?
Jika kita setuju dengan analisa ini, tentu kita harus menjauhi tukar uang receh yg sedang banyak terjadi ini. Jika memang ingin menukar uang receh, datanglah ke Bank Indonesia, karena mereka tidak memungut biaya sepeserpun darinya, 100 ribu ditukar dengan 100 ribu. BI juga menugaskan beberapa bank untuk membantu pelayanan tukar uang receh ini. Bahkan BI mengirimkan mobil-mobil stan penukaran uang di beberapa titik di ibukota (Jakarta) dan sekitarnya.

Jika memang malas mengantri atau tidak ada waktu, bisa saja kita pakai akad wakalah bil ujrah, yaitu menugaskan satu orang untuk mengantri dengan memberikan upah setelahnya. Tentu dengan mengindahkan rukun dan syarat akad wakalah.

Disamping sisi-sisi syariah di atas, tukar uang baru di jalanan juga riskan disusupi uang palsu. Hal ini diwanti-wanti juga oleh pihak BI dan kepolisian.

Pada akhirnya, tulisan ini bukan ingin menjadi penghalang rezeki sebagian wong cilik yg ingin menambah penghasilan menjelang lebaran. Tulisan ini hendaknya dibaca sebagai wujud kehati-hatian kita dalam bermuamalah. Karena sesungguhnya, dosa yg ditimbulkan oleh kesalahan praktek muamalah tidak kalah dengan dosa lainnya.

Dalam konteks riba, semua pihak yang mensukseskan terjadinya akad ribawi terkena ancaman dari Allah. Sabda Nabi Saw.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“dari Jabir ra., beliau berkata: Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, notulen (penulis), dan dua saksi atasnya. Rasulullah menambahkan; mereka semua sama dalam hal ini –dosa- (HR. Bukhari)”.

Nauzubillah min zalik. Semoga kita semua dijauhkan dari dosa riba ini. Allahumma aamiin.

Jumat, 02 Agustus 2013

Hutang Puasa Karena Hamil dan Nifas?

http://islampos.com/wp-content/uploads/2013/08/puasa-wanita-200x224.jpg

Ada beberapa ketentuan yang berhubungan dengan wanita dalam berpuasa, terutama mereka yang sedang mengalami masa menstruasi atau nifas, untuk tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha-nya.

Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa wanita yang haidh dan nifas harus mengqadha, tetapi untuk wanita hamil atau menyusui, para ulama sepakat bahwa mereka boleh tidak berpuasa apabila kondisi mereka tidak memungkinkan berpuasa atau ada kekhawatiran yang cukup kuat ada madharat kepada janin atau bayi. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mereka bila tidak berpuasa.

Apabila seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa pada bulan ramadhan, maka ada tiga kemungkinan.

Pertama: Ia tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah. Tidak sedikit wanita yang hamil atau menyusui mengalami kondisi semacam ini. Untuk kondisi pertama ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa ia boleh tidak berpuasa dan mengqadha’nya ketika mampu di luar bulan ramadhan.

Kedua: Ia tidak mampu berpuasa karena fisiknya lemah dan khawatir terhadap janin atau anaknya. Untuk kondisi semacam ini, seorang wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa pada bulan ramadhan dan mengqadha di lain hari tatkala ia telah mampu untuk mengqadha’.

Ketiga: ia mampu berpuasa, akan tetapi khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya. Untuk kondisi semacam ini, para ulama berpendapat bahwa wanita tersebut boleh tidak berpuasa dan mengqadha di hari yang lain. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat; apakah ia harus membayar fidyah juga (bersamaan dengan mengqadha) ataukah tidak?

Ulama hanafiah berpendapat tidak perlu membayar fidyah, cukup dengan mengqadha saja. Ulama malikiah berpendapat membayar fidyah dan qadha bagi wanita menyusui sedangkan wanita hamil cukup mengqadha. Sementara ulama syafi’iah dan hanabilah berpendapat : hendaknya ia membayar fidyah dan mengqadha juga.

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah memberikan keringanan (tidak) berpuasa dan setengah dari shalat bagi orang yang bepergian (safar). Dan Allah memberikan keringan (tidak) berpuasa bagi wanita yang hamil dan menyusui.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah)

Adapun fidyah sendiri, nilainya adalah: 1 mud (7 ons) makanan pokok. Sebagian ulama berpendapat 2 mud (sekitar 14 ons). Bisa juga memberikan makanan jadi plus dengan lauk pauknya. Untuk nilai rupiah, bisa mengikuti nilai makanan siap konsumsi atau senilai dengan 14 ons.

Jumat, 26 Juli 2013

Makna Syahadat

shalat_islampos

Seberapa sering kita mengucapkan syahadat? Palign tidak, setiap hari dan pekan, dua kalimat ini selalu dikumandangkan dalam adzan, iqomah, khutbah, ceramah, dan pembicaraan-pembicaraan lainnya. Setiap hari pula, kita sebagai seorang muslim membacanya ketika sholat. Namun, sudahkah kita paham akan maknanya?

Dua Kalimat Syahadat Merupakan Syarat Sah Islam

Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal, untuk meng-islam-kan sekelompok orang yang tinggal di negeri Yaman. Sebelum Sahabat Mu’adz bin Jabal berangkat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Mu’adz : “Ajaklah mereka agar mau bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasanya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka telah melakukan hal tersebut (bersyahadat) maka beritahulah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka solat lima waktu sehari semalam. Lalu apabila mereka telah melakukan hal tersebut, maka beritahulah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mensedekahkan harta mereka, yang sedekah tersebut diambil dari orang-orang kaya dari mereka, dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka” (HR. Bukhori)

Dari hadits di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwasanya bersaksi dengan dua kalimat syahadat adalah syarat sah islam. Sholat dan zakat barulah diperintahkan setelah mereka mau bersaksi dengan dua kalimat syahadat. Jika mereka tidak mau bersaksi, maka sholat, zakat, dan amalan-amalan lainnya tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala.

Makna Syahadat

Syahadat artinya adalah persaksian. Dalam hal ini, persaksian barulah dianggap sebagai sebuah persaksian ketika telah mencakup tiga hal : [1] Mengilmui dan meyakini kebenaran yang dipersaksikan. [2] Mengucapkan dengan lisannya. [3] Menyampaikan persaksian tersebut kepada yang lain (Mutiara Faedah Kitab Tauhid, Ustadz Abu Isa).

Persaksian tidaklah cukup di lisan saja, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang munafik yang diancam oleh Allah dengan adzab neraka. Orang-orang munafik mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan, namun hati mereka tidak membenarkannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: “Kami bersaksi bahwasanya engkau benar-benar Rasul Allah”. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwasanya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” (QS. Al Munafiquun: 1)

Begitu juga sebaliknya, syahadat ini tidak cukup diyakini dalam hati tanpa diucapkan. Paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Abu Thalib) adalah orang yang dengan segenap kekuatan, harta benda dan jabatannya telah membantu dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa dia rela melakukan hal demikian? Suatu ketika dia pernah mengakui bahwa sebenarnya ajaran agama yang paling benar adalah agama yang dibawa keponakannya. Namun sayang seribu sayang, sampai nyawanya sudah di tenggorokan dia tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat. Akhirnya dia pun mati dalam keadaan kafir. Kita mohon perlindungan kepada Allah dari keadaan seperti itu.

Makna Asyhadu alla ilaaha illallah

Asyhadu alla ilaaha illallah artinya aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Dalam syahadat ini terdapat penafian (penolakan) sesembahan selain Allah dan penetapan bahwa sesembahan yang benar hanya Allah. Adalah sebuah kenyataan bahwasanya di dunia ini terdapat banyak sesembahan selain Allah. Ada orang yang menyembah kuburan, pohon, batu, jin, wali, dan lain-lain. Akan tetapi semua sesembahan tersebut tidak berhak untuk disembah, yang berhak disembah hanya Allah.

Allah berfirman (yang artinya): “Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah Dialah (tuhan) yang haq dan Sesungguhnya segala sesuatu yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil. Dan Sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al Hajj: 62). Allah juga berfirman (yang artinya): “Maka barangsiapa yang ingkar kepada sesembahan selain Allah dan beriman pada Allah, sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat.” (QS. Al Baqarah:256)

Makna Asyahadu anna Muhammadar Rasulullah

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah artinya aku bersaksi bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Rasul Allah. Rasul adalah seseorang yang diberi wahyu oleh Allah berupa syari’at dan ia diperintahkan untuk mendakwahkan syari’at tersebut (Syarah Arba’in an Nawawiyah, Syaikh Al ‘Utsaimin). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya! Tidaklah mendengar kenabianku salah seorang dari umat ini, baik itu Yahudi atau pun Nasrani, lalu ia meninggal sementara ia tidak beriman dengan apa yang aku bawa, kecuali ia akan termasuk penduduk neraka” (HR. Muslim)

Perlu diingat, selain beliau adalah seorang Rasul Allah, beliau juga berstatus sebagai Hamba Allah. Di satu sisi kita harus mencintai dan mengagungkan beliau sebagai seorang Rasul, di sisi lain kita tidak boleh mengagungkan beliau secara berlebihan. Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah hamba, maka sebutlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam tidak boleh kita anggap memiliki sifat-sifat yang berlebihan, atau memiliki sifat-sifat yang hanya dimiliki oleh Allah, semisal: menganggap beliau mengetahui perkara yang ghaib, mampu mengabulkan do’a, mampu menghilangkan kesulitan kita, dan lain-lain.

Belumlah sah keislaman seseorang jika ia hanya bersaksi dengan salah satu dari dua kalimat syahadat saja. Didalam banyak ayat di dalam Al Qur’an Allah menggandengkan ketaatan kepada diri-Nya dengan ketaatan kepada Rasul-Nya. Diantaranya, Allah berfirman (yang artinya): “Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya’.” (QS. Ali Imran: 32). Juga didalam banyak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan ketaatan kepada Allah dengan ketaatan kepada Rasul-Nya yang menunjukkan bahwa dua kalimat syahadat haruslah digandengkan.

Rabu, 24 Juli 2013

Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Non-Islam

tevez juventus

Sudah jamak sekarang bahwa kaos bola pun dipakai untuk keseharian. Pun hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak misalnya.

Kaus-kaus bola, baik yang asli maupun produksi tiruan dari dalam negeri, bertuliskan nama-nama pemain bola pun sering kita lihat.

Asy Syaikh Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bagian punggungnya terdapat nama olahragawan (pemain bola) kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:

“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan.
“Minimal hukumnya adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.

“Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai bajiu yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya.

“Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikawatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.”

Sekilas Syaikh Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah
Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah berasal dari keluarga Fauzan dari suku Ash Shamasiyyah.Beliau lahir pada tahun 1354 H/1933 M. Ayah beliau meninggal ketika beliau masih muda, jadi beliau dididik oleh keluarganya. Beliau belajar al Quran, dasar-dasar membaca dan menulis dengan imam masjid di kotanya, yaitu yang mulia Syaikh Hamud ibn Sulaiman at Tala’al, yang kemudian menjadi hakim di Kota Dariyyah (bukan dar’iyyah di Riyadh) di sebuah wilayah Qhosim.

Syaikh Fauzan kemudian belajar di sekolah negara bagian ketika baru dibuka di Ash Shamasiyyah pada tahun 1369 H/1948 M. Beliau menyelesaikan studinya di sekolah Faisaliyyah di Buraidah pada tahun 1371 H/1950 M. Kemudian, beliau ditugaskan sebagai guru sekolah taman kanak-kanak. Selanjutnya, beliau masuk di institute pendidikan di Buraidah ketika baru dibuka pada tahun 1373 H/1952 M, dan lulus dari sana tahun 1377 H/1956 M. Beliau kemudian masuk di Fakultas Syari’ah (Universitas Imam Muhammad) di Riyadh dan lulus pada tahun 1381 H/1960 M.

Setelah itu, beliau memperoleh gelar master di bidang fiqih, dan meraih gelar doctor dari fakultas yang sama, juga spesialis dalam bidang fiqih.

Setelah kelulusannya dari Fakultas Syari’ah, beliau ditugaskan sebagai dosen di institut pendidikan di Riyadh, kemudian beralih menjadi pengajar di Fakultas Syari’ah. Selanjutnya, beliau ditugasi mengajar di departemen yang lebih tinggi, yaitu Fakultas Ushuluddin. Kemudian beliau ditugasi untuk mengajar di mahkamah agung kehakiman, di mana beliau ditetapkan sebagai ketua. Beliau lalu kembali mengajar di sana setelah periode kepemimpinannya berakhir. Beliau kemudian menjadi anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibaril Ulama), sampai sekarang.

Yang mulia Syaikh adalah anggota ulama kibar, dan anggota komite bidang fiqih di Mekkah (cabang Rabithah), dan anggota komite untuk pengawas tamu haji, sembari juga mengetuai keanggotaan pada Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam. Beliau juga imam, khatib, dan dosen di Masjid Pangeran Mut’ib ibn Abdul Aziz di al Malzar.

Beliau juga ikut serta dalam surat-menyurat untuk pertanyaan di program radio “Noorun ‘alad-Darb”, sambil beliau juga ikut serta dalam mendukung anggota penerbitan penelitian Islam di dewan untuk penelitian, studi, tesis, dan fatwa Islam yang kemudian disusun dan diterbitkan. Yang mulia syaikh Fauzan juga ikut serta dalam mengawasi peserta tesis dalam meraih gelar master dan gelar doctor.

Beliau mempunyai murid-murid yang sering menimba ilmu pada pertemuan dan pelajaran tetapnya.
Beliau sendiri termasuk bilangan para ulama terkemuka dan ahli hukum, yang mayoritas para tokohnya antara lain:

Yang mulia Syaikh ‘Abdul-’Azeez ibn Baaz (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh ‘Abdullaah ibn Humayd (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh Muhammad al-Amin ash-Shanqiti (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh Saalih Ibn ‘Abdur-Rahmaan as-Sukayti;
Yang mulia Syaikh Saalih Ibn Ibraaheem al-Bulaihi;
Yang mulia Syaikh Muhammad Ibn Subayyal;
Yang mulia Syaikh ‘Abdullaah Ibn Saalih al-Khulayfi;
Yang mulia Syaikh Ibraaheem Ibn ‘Ubayd al-’Abd al-Muhsin;
Yang mulia Syaikh Saalih al-’Ali an-Naasir;

Beliau juga pernah belajar pada sejumlah ulama-ulama dari Universitas al Azhar Mesir yang mumpuni dalam bidang hadist, tafsir, dan bahasa Arab.

Beliau mempunyai peran dalam menyeru atau berdakwah kepada Allah dan mengajar, memberikan fatwa,
khutbah, dan membantah kebatilan.

Buku-buku beliau yang diterbitkan banyak sekali, namun yang disebutkan berikut hanya sedikit antara lain Syarah al Aqidatul Waasitiyya, al Irshadul Ilas Sahihil I’tiqad, al Mulakhkhas al Fiqih, makanan-makanan dan putusan-putusan berkenaan dengan sembelihan dan buruan, yang mana ini merupakan bagian gelar doktornya. Juga kitab at Tahqiqat al Mardiyyah yang merupakan bagian gelar master beliau. Lebih lanjut judul-judul yang masuk putusan-putusan berhubungan dengan kepercayaan wanita, dan sebuah bantahan terhadap buku Yusuf Qaradhawi berjudul al Halal wal Haram.

Minggu, 14 Juli 2013

Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a

mengusap tangan setelah berdoa

Ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a itu tidak dicontohkan Rasulullah saw. dan ada pula yang mengatakan sebaliknya, yaitu harus mengusap wajah kalau do’a ingin segera dikabulkan. sebenarnya mana yang benar?
 
Supaya adil dalam menilai atau menganalisis persoalan, berikut alasan yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdo’a dan alasan yang menganggap bahwa mengusap wajah itu tidak dicontohkan Rasulullah saw.
 
Orang yang menganjurkan agar mengusap wajah setelah berdo’a, merujuk pada keterangan-keterangan berikut ini.
 
Ibnu Abbas r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Mohonlah kepada Alloh dengan telapak tanganmu dan jangan memohon kepada-Nya dengan punggung tanganmu, dan apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usapkanlah kedua telapak tangan itu pada wajahmu.” (H.R. Ibnu Majah dan Abu Daud).
 
Yang dimaksud Mohonkanlah kepada Alloh dengan telapak tanganmu dan jangan memohon kepada-Nya dengan punggung tanganmu adalah berdo’alah sambil menegadahkan/ mengangkat tangan. Jadi menurut hadits ini, berdo’a itu harus sambil mengangkat tangan/ menegadahkan tangan. setelah selesai, usapkanlah telapak tangan itu pada wajah.
 
Umar bin Khattab r. a. berkata, “Apabila berdo’a Rasulullah saw. selalu mengangkat kedua tangannya, dan beliau tidak menurunkannya sebelum mengusap wajahnya.” (H. R. Tirmidzi). keterangan ini menegaskan bahwa Rasulullah saw. selalu mengangkat tangan saat berdo’a dan apabila selesai berdo’a beliau selalu mengusap wajahnya.
Inilah dua keterangan yang dijadikan alasan oleh orang yang menganjurkan untuk mengusap wajah selesai berdo’a. Namun dalil-dalil di atas dikritik oleh orang yang berpendapat bahwa mengusap wajah setelah berdo’a tidak dicontohkan Rasulullah saw. Alasannya sebagai berikut,
 
Keterangan atau dalil pertama yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Daud dinilai dlaif (lemah, tidak bisa dijadikan dalil), karena dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Muhammad bin Ka’ab yang dinilai lemah oleh Abu Daud sendiri.
 
Keterangan atau dalil kedua yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga dinilai dlaif  (lemah dan tidak bisa dijadikan dalil), karena dalam sanadnya ada rawi bernama Hammad bin Isa yang dinilai lemah oleh Abu Daud, Abu Hatim dan Daruquthni.
 
Atas dasar inilah, disimpulkan bahwa keterangan-keterangan atau dalil-dalil yang digunakan orang-orang yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdo’a tidak bisa diamalkan, karena hasil penelitian para ahli hadis terbukti bahwa keterangan-keterangannya dlaif.
 
oleh sebab itu, Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Fatawa Ibn Taimiyyah, Vol. I, hal. 159 menyebutkan, “Adapun mengenai satu atau dua dalil tentang mengusap wajah setelah berdo’a tidaklah bisa dijadikan alasan karena dlaif.

Menganalisis alasan-alasan yang disampaikan kedua belah pihak, bisa disimpulkan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a memang ada dalilnya. Namun menurut penelitian para ahli hadits, dalil-dalil tersebut dlaif alias tidak bisa diamalkan. Maka, mengusap wajah setelah berdo’a tidak perlu dikerjakan karena dalil-dalilnya dinilai lemah. wallohu alam.

Akibat Meninggalkan Shalat

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Kebanyakan orang yang menderita sakit jiwa (pada umumnya) enggan melakukan shalat. Perbuatan yang demikian (enggan melakukan shalat) adalah penyia-nyiaan terhadap makna hidup dan merupakan penyebab penguasaan setan atas dirinya. Allah berfirman, “Peliharalah segala shalat (mu) dan (peliharalah) Shalat wustha.” (Al-Baqarah [2]: 238)

Barangsiapa selalu menjaga dan memenuhi panggilan shalat, maka seolah-olah ia menjaga dirinya sendiri. Pembalasan itu tergantung pada amal perbuatan, sebagaimana firman Allah:
“Ingatlah kalian kepada-Ku, maka Aku akan ingat kepada kalian.” (Al-Baqarah [2]: 152)
“Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Muhammad [47]: 7)

Sepertinya, pada ayat-ayat di atas dikatakan, “jagalah shalat, supaya Tuhan yang menyuruhmu shalat menjagamu.” Atau “Jagalah shalat, sehingga shalat itu akan menjagamu.”

Shalat menjaga diri orang yang bershalat dalam beberapa hal, diantaranya:
  • Menjaga dari kemaksiatan. Firman Allah: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut [29]: 45). Barangsiapa menjaga shalat, maka shalat akan menjaganya dari perbuatan keji.
  • Menjaganya dari ujian dan cobaan. Allah Wst berfirman, “Jadikanlah shalat dan sabar sebagai penolongmu.” (Al-Baqarah [2]: 45)
  • Menjaganya dari siksa kubur dan siksa api neraka pada hari kiamat. Orang yang melakukan shalat berarti berada dalam perlindungan dan penjagaan Allah. Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa menjalankan shalat shubuh, niscaya ia berada dalam tanggungan Allah. Allah tidak meminta ganti tanggungan-Nya dengan sesuatu apapun. Barangsiapa meminta tanggungan-Nya dengan sesuatu, maka ia akan menemukannya, kemudian menelungkupkan wajahnya di dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim)
Barangsiapa tidak mau menjalankan shalat, berarti ia telah mengahdapkan dirinya kepada bahaya   yang telah dijanjikan oleh Allah, yaitu mencabut pertolongan-Nya dari dirinya. Akibatnya, tidak ada lagi tempat berlindung bagi dirinya. Setelah Allah meninggalkannya, ia pun akan mendapatkan dirinya berhadapan sendirian dengan setan.

Sebagaimana orang saleh mengatakan, “Demi Allah, tidak ada musuh yang memusuhimu, kecuali setelah engkau meninggalkan Allah. Jangan kau kira musuh telah menang, tetapi Allah Sang Penjaga-lah yang telah berpaling.”

Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat shubuh, niscaya ia berada dalam tanggungan-Nya. Barangsiapa mengabaikan tanggungan Allah, maka Allah akan membenamkan wajahnya ke dalam neraka.”

Diriwayatkan bahwa Al-Hajjaj memerintahkan Salim bin Abdullah untuk membunuh seorang laki-laki, kemudian Salim berkata kepada laki-laki tersebut, “Apakah engkau melakukan shalat shubuh?” laki-laki itu menjawab, “Ya.” Ia (Salim) berkata, “Pergilah.” Setelah itu, Al-Hajjaj berkata kepada Salim, “Apa yang mencegahmu dari membunuhnya?” Salim berkata, “Bapak saya telah menceritakan kepada saya bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa menjalankan shalat shubuh, niscaya Allah berada di sampingnya sepanjang hari.” Maka dari itu, aku benci untuk membunuh seseorang yang didampingi oleh Allah.”

Kemudian Al-Hajjaj bertanya kepada Ibnu Umar ra “Apakah kamu telah mendengar [riwayat] ini [dari Rasulullah]?” Ibnu Umar menjawab, “Ya.”

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka bershalatlah dua rakaat; niscaya tercegahlah kamu dari jalan keluar yang buruk. Dan jika engkau masuk ke dalam rumahmu, maka bershalatlah dua rakaat; niscaya akan tercegahlah kamu dari jalan masuk yang buruk.”

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, “Wahai anak Adam! Cukupkanlah untuk-Ku empat rakaat (shalat) pada permulaan hari (pagi), niscaya Aku akan mencukupimu dengannya pada penutup hari (sore).”

Shalat adalah pelindung dan penjaga. Barangsiapa menelantarkan shalat, maka Allah akan menelantarkannya. Allah pun menghukumnya dengan menjadikan setan sebagai temannya. Akibatnya, setan tidak akan berpisah dengannya, baik pada waktu ia diam maupun berjalan, dan ia (setan) akan menjadi teman hidupnya.

Setan adalah seburuk-buruk teman. Allah berfirman:
“Barangsiapa berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an), kami adakan baginya setan (yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar, tetapi mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.

Sehingga apabila orang yang berpaling itu dating kepada Kami (di hari kiamat), dia berkata, “Aduhai, semoga (jarak) antara aku dan kamu seperti jarak antara masyriq dan maghrib, maka setan itu adalah sejahat-jahatnya teman yang menyertai manusia.” (Harapanmu) itu sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena kamu bersekutu dalam azab itu.” (Az-Zukhruf [43]: 36-39)

Dalam sebuah hadits disebutkan, “Jika ada tiga orang (muslim), baik di kota maupun di desa, dan tidak didirikan shalat pada mereka (bertiga), maka setan tentu menguasai mereka. Tetaplah kalian pada kelompok, karena sesungguhnya srigala akan memakan (anak kambing) yang jauh (dari kelompoknya).”

Nabi Saw telah menerangkan bahwa setan adalah srigalanya manusia dan ia adalah musuh yang paling memusuhi.

Sebagian ulama salaf berkata, “Aku melihat seorang hamba dihempaskan diantara Allah dan setan. Bilamana Allah berpaling darinya, maka setan akan menguasainya. Jika Allah menguasainya, maka setan tidak akan berkuasa atas diri si hamba itu.”

Hukuman Meninggalkan Shalat Wajib Lima Waktu

 sholat

Ulama sudah sepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh atau tidak.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya.

Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya.

Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin  menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah  lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah  dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7)

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah dalam firman-Nya:

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59)

Hukum Memakai Parfum Beralkohol

parfumalkohol

Anda penyuka jenis parfum? Telitilah kadar alkoholnya, sebab hukum alkohol pada parfum terdapat  perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, sebab alkohol itu identik dengan khamr. Namun melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamr, meski memang umumnya khamr itu banyak mengandung alkohol.

Sebagian ulama, memanggap alkohol sama dengan khamar yang dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Sehingga mereka menghindari memakai benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol.

Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamr. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamr yang memabukkan.

Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamr. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.

Dan kenajisan khamr sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.

Jumhur ulama menegaskan bahwa khamr adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Alquran:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al-Maidah: 90).
Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, al-Shan’ani, dan al-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) di atas adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya. Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang (berjudi dsb). Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.

Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi di makan. Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.

Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat. Jika menurut Anda pendapat kedua maka memilih memakai parfum beralkohol. Namun jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakainya.

Nama Suami Tidak Boleh Disematkan Pada Nama Istri?

61-ways-of-wife

Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.

Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

Taubat Pedagang dan Politisi

 taubat

Tiap orang pernah melakukan kesalahan. Besar atau kecil. Lama atau baru. Pernah atau sering. Dari seluruh makhluk yang ada di alam ini, si pelakulah  yang mestinya paling tahu soal kriteria kesalahan tadi: besar, kecil, lama, baru, pernah atau sering.
Menariknya, tidak semua orang sadar dengan kesalahan yang ia perbuat. Terutama ketika bersentuhan dengan kesalahan kecil. Paling tidak, kecil menurut anggapan si pelaku. Walaupun mungkin, tidak seperti itu menurut pandangan Allah swt.

Kesadaran yang tertidur menggiring kebekuan nalar tentang arti sebuah kesalahan. Kadang tanpa sadar, seseorang menjadi biasa berbuat salah. Biasa menjadi tak terasa.

Seorang pedagang menganggap biasa melakukan kebohongan ‘kecil’:  “Saya jamin, dagangan saya paling berkualitas, paling murah!” Di mana imannya ketika itu. Bahwa, Allah Maha Tahu dusta seseorang. Seorang ayah pun kadang biasa membentak isteri atau anak-anaknya. Tanpa sedikit pun tergerak untuk meminta maaf suatu hari. Tanpa juga bisa membayangkan betapa sakitnya hati mereka saat menjadi objek kemarahan. Ingin sekali mereka menyanggah: mestikah semua masalah berujung pada marah yang menyakitkan. Tidakkah ada perlakuan lain, terlebih buat orang-orang tercinta.

Seorang politisi boleh jadi menganggap remeh janji dan pernyataan. Bahkan, janji yang mestinya ia pertanggungjawabkan, pun terbuktikan dengan janji baru. Seolah Allah tidak pernah mencatat ucapannya. Seolah mengecewakan banyak orang lewat janji sudah menjadi hal biasa. Dan membingungkan masyarakat lewat statement menjadi hal lumrah.
Salah dan dosa memang tidak pernah terlihat. Tidak pernah terukur dengan alat canggih mana pun. Jangan sampai hitungannya menjadi terbalik: kitalah yang paling tidak tahu tentang kesalahan yang telah diperbuat.

Maha Benar Allah dalam firman-Nya di sebuah hadits Qudsi, “Wahai hamba-hambaKu. Sesungguhnya kalian kerap melakukan dosa, siang dan malam. Dan Akulah yang mengampuni dosa-dosamu itu. Karena itu, mohonlah ampunan padaKu. Niscaya, Aku akan mengampunimu.”

Rabu, 10 Juli 2013

Tiga Tempat Manusia: Perut Ibu, Atas Bumi, Perut Bumi

kematian-banjar-02

Manusia dan makhluk hidup lain diciptakan Allah SWT untuk hidup, tumbuh, berkembang biak, dan yang paling terpenting adalah untuk beribadah tulus kepada-Nya. Kita sebagai manusia merupakan makhluk hidup yang paling sempurna karena diberikan akal dan perasaan, dapat berpikir bagaimana memanfaatkan hidup yang begitu singkat, karena seperti yang kita tahu, pada akhirnya, kita juga akan kembali pada-Nya.

Kehidupan manusia di alam dunia ini, tidak lain hanya berkutat pada tiga tempat saja; di dalam perut ibu, di atas bumi, dan kembali ke perut bumi. Siklus permanen ini sudah menjadi ketetapan sunatullah. Dan kehidupan manusia di alam dunia ini pasti akan diakhiri dengan kematian, meski pada hakikatnya kematian ini tidaklah diartikan sebagai akhir dari segalanya. Manusia masih harus melewati fase berikutnya, yaitu fase kehidupan alam setelahnya, meliputi alam barzakh dan alam akhirat.

Dalam kehidupan di alam dunia ini pun, manusia tidak dihidupkan hanya untuk sekadar menghabiskan sisa umur yang diberikan, lalu kemudian mati meninggalkan urusan dunia begitu saja. Karena setelah itu, manusia akan melewati masa-masa menegangkan, yaitu masa pernyataan pertanggungjawaban atas segala apa yang telah dikerjakan selama berada di dunia. Allah SWT telah memberitakan kepada umat manusia tentang arti kehidupan dan tugas manusia di dunia. Bahwa tugas yang paling utama adalah beribadah, dan tujuan utama diciptakannya manusia tidak lain hanya untuk menghambakan diri pada Allah Sang Pencipta. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Dzariyaat ayat 56 :

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”

Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Doktor Majid A’rsaan Al Keilaani dalam buku fenomenalnya yang berjudul “Philosophy of Islamic Education”, bahwa korelasi antara kehidupan dengan manusia adalah korelasi al-ibtilaa. Artinya, manusia dalam menjalani kehidupan hanyalah diuji dan dicoba. Tentunya, hal ini tidak menghapus tujuan utama diciptakannya manusia sebagai makhluk Allah guna menghambakan diri tulus ikhlas hanya pada-Nya. Berbagai macam rintangan dan cobaan akan datang mewarnai perjalanan panjang hidupnya.

Menurut Majid, yang dimaksud dengan al-ibtila adalah ujian ketaatan manusia dalam menghambakan diri kepada Allah Sang Pencipta dan ujian untuk senantiasa mengikuti arahanNya yang telah termaktub dalam Alquran dan Assunah serta mempraktekkannya di segala aspek kehidupannya. Lanjutnya, bahwa batas akhir dari ujian ini adalah tahap seleksi untuk dapat menikmati tempat impian terindah nan abadi yang bernama surga. Disitulah akhir perjalanan panjang ujian manusia.

Sama halnya Ujian Nasional, umur manusia diibaratkan durasi waktu yang disediakan untuk menyelesaikan soal ujian. Dan bumi yang lapang nan luas ini diibaratkan ruang ujiannya. Allah berfirman dalam surat Al Mulk ayat 2 :

الذي خلق الموت والحياة ليبلوكم أيكم أحسن عملا
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji diantara kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”

Sedangkan bahan materi yang diujikan terdiri dari tiga aspek. Pertama, segala sesuatu yang menghiasi dunia meliputi berbagai macam perhiasan, harta benda, kekayaan, penghasilan yang dimilikinya dan lain sebagainya. Kedua, Sesuatu yang berdiri megah diatasnya meliputi bangunan-bangunan mewah, rumah yang mereka huni, tempat mereka belajar, masjid, dan lainnya. Dan yang ketiga, segala bentuk interaksi sosial yang berjalan di dalamnya meliputi amal perbuatan dan hubungan antar sesama. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Kahfi ayat 7:

إنا جعلنا ما على الأرض زينة لها لنبلوهم أيهم أحسن عمل
“Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah diantara mereka yang terbaik perbuatannya.”

Selama masa ujian masih berjalan, manusia dapat melakukan apa saja yang mereka mau tanpa mereka tahu bagaimana hasilnya nanti. Berbuat baik ataupun buruk, semua itu ada konsekuensi dan perhitungannya nanti setelah usai masanya. Baru di saat ajal menjemput, sampai detik itulah waktu ujian telah habis. Kematian ibarat bel pertanda waktu ujian telah berakhir. Selanjutnya, setelah menusia dibangkitkan kembali di hari kebangkitan (yaumal ba’ts) hasil amal perbuatannya akan dikoreksi di hari penghitungan amal (yaumal hisaab) dan hasil perolehan nilai akan diumumkan pada hari itu juga. Sekaligus pengklasifikasian mana yang telah dinyatakan lulus dan mana yang gagal. Yang telah dinyatakan lulus akan menikmati buah kelulusan yaitu masuk surga. Sedangkan yang telah dinyatakan gagal akan merasakan penyesalan di neraka. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 185 :

كل نفس ذائقة الموت وإنما توفون أجوركم يوم القيامة فمن زحزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز وما الحياة الدنيا إلا متاع الغرور
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari dari neraka dan dimasukkan ke surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” Wallahu A’lam-

Adab Memberi Salam

Bersalaman

Kalau kita mau merenungkan betapa banyak pahala-pahala Allah yang tersedia setiap harinya untuk kita raih, tapi justru sering kita remehkan dan abaikan. Dari semenjak kita terjaga dari tidur hingga sampai tidur kembali, semuanya terdapat pahala yang terhampar tak terhitung. Tentunya dengan catatan, kalau semuanya kita jalani sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan syariat.

Contoh yang sangat sederhana sekali dari pahala-pahala yang terabaikan setiap harinya adalah tradisi dan ibadah menebar salam ‘Assalamu’alaikum’.

Tidak sedikit di antara kita umat islam yang merasa minder dan malu kalau harus menyapa dengan mengucapkan salam ketika bertemu saudaranya, dan lebih bangga kalau dapat menyapa dengan sapaan ‘ala barat’ atau sapaan yang lainnya, seperti: hello; hai; selamat pagi; selamat siang; selamat sore; selamat malam; dan lain sebagainya. Juga ketika mendatangi rumah sanak-saudara atau bertamu ke salah satu rumah teman, terasa berat rasanya kalau memulainya dengan mengucapkan salam dan anehnya seakan lebih afdhol atau lebih ‘sreg’ kalau dengan ucapan selainnya, seperti: permisi, kulo nuwun, punten atau hanya sekedar mengetuk pintu rumah atau lebih parah dari itu masuk ‘slonong boy’, tanpa permisi dan basa basi. Sungguh menyedihkan dan menyelisihi ajaran Islam yang agung itu sendiri.

Allah subhanahu wa Ta’aalaa berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. (QS. an-Nur: 27)
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

“Hak seorang muslim atas saudaranya yang muslim ada enam: apabila kamu bertermu dengannya, maka ucapkanlah salam kepadanya…” (HR. Muslim 2162)

Perlu kita sadari bersama bahwa mengucapkan salam dalam Islam bukan hanya sekedar sapaan belaka, tetapi lebih mulia dari itu. Ia merupakan bagian dari ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala, yang jelas punya nilai dan pahala yang besar di sisi-Nya. Karena ucapan salam itu adalah doa. Sedangkan doa itu sendiri merupakan inti ibadah dan diberikan pahala bagi siapa yang mengucapkannya.

Salam juga merupakan ajaran dan amalan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para shahabat ridwanullahu’alaihim.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin al’Ash radhiyallahu’anhuma bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “ajaran Islam yang manakah yang paling baik”? Beliau menjawab, “Kamu memberi makan (orang yang membutuhkannya), dan kamu mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. (HR Bukhari 4684 dan Muslim 993).

Berikut ini, kita cantumkan beberapa adab salam. Mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan kita yang selanjutnya menjadi landasan kita dalam beramal.
  • Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan
 “Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali” (HR. Al-Bukhari).
  • Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan mengawali memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq’alaih.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Hendaklah yang muda memulai memberi salam kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk  dan yang sedikit kepada yang lebih banyak..” Dan dalam suatu riwayat: “dan yang bertunggangan (berkenderaan) kepada yang berjalan.” (Bukhari 6231, 6234 dan Muslim 2160).
  • Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya:
 “dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”.(HR. Muslim).

BERI SALAM

Salam itu sesungguhnya mendatangkan pahala yang banyak, namun melakukannya juga tidak secara ‘acuh tak acuh’ melainkan dengan senyum dan bermuka manis, di samping  mendoakan agar mendapat keampunan daripada Allah SWT.

Sebagaimana hadis riwayat Al-Imam Abu Daud dan Al-Tirmizi, bahawa pernah seorang lelaki datang bertemu dengan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam lalu memberi salam (Assalammualaikum), Rasulullah segera menjawabnya, kemudian lelaki itu pun duduk, lalu baginda bersabda “Sepuluh”. Tak lama setelah itu datang lagi tamu lain dan memberi salam dengan cara yang lebih baik dari tamu pertama tadi, lalu memberi salam (Assalamualaikum warahmatullah) salamnya segera dijawab baginda, tamu itu pun duduk, lalu baginda bersabda “Dua Puluh”. Kemudian datang lagi tamu lain dengan mengucap salam yang lengkap dan sempurna iaitu (Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh) salam itu juga segera dijawab oleh baginda, setelah tamu ketiga tadi duduk, baginda bersabda : “Tiga Puluh”.

Dari keterangan hadis ini dapat difahami bahwa salam yang minimal akan mendapat pahala 10 dan salam yang lebih baik mendapat pahala 20 manakala salam lengkap dan sempurna akan mendapat pahala 30. Mengenai nilai pahala yang disebutkan 10, 20 dan 30 itu, Allahu ‘alam, hanya Allah sajalah yang mengetahui nilainya sebenarnya.

Berikut lanjutan dari adab memberi salam:
  • Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan:
 “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
  • Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
” Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (QS. An-Nur(24) : 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu ‘anhuma :
 “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
  • Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu ‘anhuma yang menyebutkan
 “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR. Muslim)
  • Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan:
Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).
  • Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
” Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani…..” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
  • Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu ‘anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam
“Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).
  • Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya.
 “Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : “`alaika wa `ala abikas salam ( HR . Abu dawud dan dihasankan Al Albani )
  • Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”. (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
  • Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan:
 “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
  • Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang diajak berjabat tangan itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan:
 “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya….” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
  • Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan:
Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
  • Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda:
 “Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita”. (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani). 

 Oleh: Ridwan Hamidi, Lc.,M.A, Mahasiswa Program S3 Medina International University

Keajaiban Berwudhu

tatacara-wudhu

Sungguh berbahagia orang yang selalu mendawamkan wudhu dalam hari-harinya. Dia senantiasa ada dalam keadaan suci dalam menjalani hari, baik siang maupun malamnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Hai sekalian orang yang beriman! Jikalau engkau semua berdiri hendak bersembahyang, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku dan sapulah kepala dan basuhlah kakimu sampai ke matakaki … Allah tidak menghendaki untuk membuat kesempitan (kesukaran) atasmu semua, tetapi hendak menyucikan engkau semua dan menyempurnakan karunianya kepadamu semua, supaya engkau semua bersyukur.” (QS. al-Maidah: 6)

Bagi para ahli wudhu, mereka berwudhu bukan hanya untuk melakukan ritual ibadah, akan tetapi semua aktivitas dan kegiatannya selalu dibarengi dalam keadaan memiliki wudhu (suci). Mereka yang ahli wudhu akan tampak dari parasnya yang bercahaya. Bukan make up yang membuat mereka memesona, melainkan basuhan air wudhu yang memberikan aura keshalehan dalam dirinya.

Dari Abu Hurairah Ra., ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya ummatku itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajahnya dan amat putih bersih tubuhnya dari sebab bekas-bekasnya berwudhu’. Maka dari itu, barangsiapa yang dapat di antara engkau semua hendak memperpanjang (menambahkan) bercahayanya, maka baiklah ia melakukannya dengan menyempurnakan berwudhu’ itu sesempurna mungkin.” (Muttafaq ‘alaih).

Wudhu memiliki keajaiban yang luar biasa. Pahala bagi orang yang mendawamkan salah satu ibadah bersuci ini digambarkan dalam hadis berikut. Dari Abu Hurairah Ra., ia berkata: “Saya mendengar kekasihku Rasulullah Saw. bersabda: “Perhiasan-perhiasan di syurga itu sampai dari tubuh seseorang mu’min, sesuai dengan anggota yang dicapai oleh wudhu yakni sampai di mana air itu menyentuh tubuhnya, sampai di situ pula perhiasan yang akan diperolehnya di syurga.” (HR. Muslim).

Wudhu dapat merontokkan kesalahan-kesalahan seorang muslim. Dari Usman bin Affan Ra., dia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: ‘barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya (menyempurnakan sesempurna mungkin), maka keluarlah kesalahan-kesalahannya sehingga keluarnya itu sampai dari bawah kuku-kukunya.’” (HR. Muslim).

Dalam hadis lain dikatakan, dari Abu Hurairah Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila seseorang hamba yang Muslim atau mu’min itu berwudhu, lalu ia membasuh mukanya, maka keluarlah dari mukanya itu semua kesalahan yang disebabkan ia melihat padanya dengan kedua matanya dan keluarnya ialah beserta air atau beserta tetesan air yang terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya itu semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya beserta air atau beserta tetesan air yang terakhir. Selanjutnya apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua kesalahan yang dijalankan oleh kedua kakinya beserta air atau beserta tetesan air yang terakhir, sehingga akhirnya keluarlah ia dalam keadaan suci dari semua dosa.” (HR. Muslim).

Dalam sebuah redaksi hadis yang panjang, beliau bersabda: “… Sesungguhnya ummatku yang akan datang itu ialah dalam keadaan bercahaya wajahnya serta putih bersih tubuhnya dari sebab berwudhu dan saya adalah yang terlebih dulu dari mereka itu untuk datang ke telaga (haudh).” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Sukakah engkau semua kalau saya tunjukkan akan sesuatu amalan yang dapat melebur semua kesalahan dan dengannya dapat pula menaikkan beberapa derajat?” Para sahabat menjawab: “Baiklah, ya Rasulullah.” Beliau Saw. lalu bersabda: “Yaitu menyempurnakan wudhu sekalipun menemui beberapa hal yang tidak disenangi (seperti terlampau dingin dan sebagainya) banyaknya melangkahkan kaki untuk ke masjid dan menantikan shalat sesudah melakukan shalat. Itulah yang disebut ribath. Itulah yang disebut ribath (perjuangan menahan nafsu untuk memperbanyak ketaatan pada Tuhan).” (HR. Muslim)

Para ahli wudhu akan selalu berusaha menyempurnakan wudhunya. Mereka berusaha menghayati filosofi dari aktivitas wudhu yang dilakukannya. Wudhu mereka melampaui batasan fikih wudhu. Wudhu mereka sudah mencapai ke aspek kejiwaan dan hikmah tertinggi dari aktivitas membasuh sejumlah anggota wudhu. Dengan membasuh muka, mereka berharap wajah mereka terlindungi dari dosa yang dilakukan mata. Ketika membasuh tangan mereka berharap tangan mereka terjaga dari dosa yang belum dilakukan dan dibersihkan dari kekhilafan yang dilakukan di masa lalu. Saat mengusap kepala, mereka berharap agar pikiran mereka terlindungi dari pikiran-pikiran yang tidak syar’i. ketika membasuh telinga, semoga hal itu dapat menghapuskan dosa yang dilakukan oleh telinga. Dan ketika membasuh kaki, mereka berdoa agar Allah senantiasa membimbing mereka agar tetap berada di jalan yang lurus (Islam).

Begitulah keajaiban wudhu yang ritualnya hanya ada di dalam ajaran Islam. Semoga kita senantiasa menjadi ahli wudhu sepanjang hari memelihara kesucian jiwa, pikiran, hati, lisan, dan seluruh tubuh kita. Wallahu ‘a lam.

Minggu, 07 Juli 2013

Hukum Oral Seks Dalam Islam

berita dunia, berita islam, berita palestina, video palestina, islam, muslim, islami, media islam,

Sekarang ini, medis membolehkan hampir semua jenis hubungan suami istri. Hampir tidak ada lagi batas-batas dan benang merah apa yang boleh dan tidak boleh dalam berhubungan suami istri. Jika untuk orang non-Islam, hal itu mungkin tidak mengapa. Tetapi bagaimana dengan Islam?
Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan dalam hubungan suami istri adalah tentang oral seks. Bolehkah dalam Islam?

Dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan—sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang Muslim, dan keadaannya seperti ini,  merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memancar. Kalau memencar, maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut—sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah, salah seorang ulama besar kota Madinah,  dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks?”

Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena itu termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki Muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Boleh Melihat Kemaluan Pasangan Sah?
Dalam Islam, hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan, namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa.

Hal yang tidak bisa dihindari ketika seseorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650).

Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)

Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)

Bahaya Seks Belakang Dan Mengapa Islam Melarangnya

berita dunia, berita islam, berita palestina, video palestina, islam, muslim, islami, media islam,

Ada ada saja zaman sekarang ini. Dalam bidang medis Barat, sebagian pakarnya membolehkan  seks lewat “belakang” atau yang lebih sering disebut dengan seks anal atau—maaf—lewat dubur. Mereka mengatakan bahwa cara ini adalah salah satu yang bisa menghindarkan kehamilan untuk wanita, atau sebagai variasi hubungan, atau yang lebih ekstrem lagi, untuk seks lelaki sesama jenis.

Dalam Islam, perbuatan anal seks adalah dilarang secara hitam-putih, tak ada lagi perdebatan dan sudah diakui oleh semua ulama manapun yang lurus aqidahnya. Dalam kitab Fiqhus Sunnah bab 7 tentang “hak kebendaan”  sub bab “menyenggamai perempuan di luar tempatnya” dijelaskan: Firman Allah SWT “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja,” (QS 2:223).

“Maka campurkanlah mereka itu pada tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (QS 2:222).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebab turunnya ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi di zaman Nabi SAW beranggapan bahwa jika mendatangi isterinya pada kemaluannya lewat belakang, makaa anaknya akan lahir juling. Dan kaum Anshar pun mengikuti anggapan ini. Lalu turunlah QS 2:223, yaitu tidak dianggap salah menyenggamai isteri dengan cara apapun selama masih pada kemaluannya dan jika masih bermaksud “di tempat bercocok tanamnya”.

Namun lewat belakang sama sekali bukan lewat pembuangan kotoran. Terdapat banyak hadits yang melarang menyenggamai—maaf, sekali lagi!—anus, diantaranya:
“Janganlah kamu mendatangi perempuan pada pantatnya,” atau Nabi berkata pula “pada duburnya,” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Amr bin Syu’aib bahwa Nabi SAW bersabda tentang laki-laki yang mendatangi isterinya pada duburnya, “Itu adalah homoseksual kecil.”

Ahmad dan Ash Habus-Sunan meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi perempuan pada duburnya.”

Bahaya anal seks dari segi medis
Anus tidak dirancang untuk berhubungan biologis, sehingga masalah kesehatan akan sangat banyak timbul jika melakukannya. Seks anal juga tidak pernah dianggap sebagai perilaku seks yang aman.
Berikut 4 bahaya ketika melakukan hubungan seks melalui anus, seperti dilansir Menshealth dan Netdoctor, yaitu:

1. Rasa sakit dan rasa tidak nyaman pada anus
Bila dibandingkan vagina, struktur anus jauh lebih ketat. Bila pria memberikan tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada anus, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar.

2. Tak ada pelumasan atau lubrikasi di dubur
Tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat melubrikasi dirinya sendiri saat merasa terangsang, pada anus hal tersebut tidak terjadi. Ini juga dapat menyebabkan hubungan seks anal semakin menyakitkan. 

3. Mudah menyebarkan penyakit menular seksual
Seks anal jelas akan menimbulkan banyak penyakit menular seksual (PMS), itu sudah tidak diragukan lagi. PMS yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency virus (HIV), human papilloma virus (HPV, yang dapat menyebabkan kutil kelamin, kanker dubur, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea dan herpes.

4. Tertular virus dan bakteri berbahaya
Kurangnya pelumasan pada hubungan seks anal bisa menyebabkan lecet pada penis dan mukosa dubur, sehingga mudah menularkan virus. Selain penyakit menular seksual, hubungan seks anal juga dapat menularkan virus dan bakteri tertentu, seperti Escherichia coli (E. coli). Penularan bakteri ini dapat menyebabkan yang ringan dan parah seperti gastroenteritis (penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis (radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat bakteri).

Jadi, lakukan semua seperti yang sudah digariskan dalam Islam. Nafsu syahwat jika dituruti akan selalu menuntut dan menuntut lebih. Seks, bagi seorang Muslim, adalah kebutuhan yang sangat pribadi yang dilakukan secara sah dengan pasangan sah, dan tentu saja dengan cara-cara yang sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Jangan sampai justru seharusnya mendapat pahala, malah mendapat laknat Allah swt! Wallohu alam bi shawwab.