Para pegawai negeri sipil (PNS) dan staf lembaga yang terkait dengan pemerintahan di Malaysia, tidak diperkenankan mengakses jejaring sosial saat mereka sedang bekerja. Tindakan ini bahkan disamakan dengan perilaku korupsi.
Menurut Deputy Chief Comissioner Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Datuk Sutinah Sutan, seorang PNS dianggap korupsi jika menghabiskan tiga jam untuk melakukan aktivitas personal pada saat jam kantor.
Aktivitas personal yang dimaksud juga meliputi akses Facebook dan jejaring sosial lain. Tindakan seperti itu dapat dianggap menyimpang dari spesifikasi pekerjaan mereka.
"Pemerintah telah menaruh kepercayaan dan membayar karyawan sepenuhnya untuk menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditentukan," kata Sutinah dari Malaysia Chronicle.
Pernyataan ini dikemukakan Sutinah setelah menyaksikan penandatanganan kesepakatan integritas perusahaan dengan Kumpulan Melaka Berhad (KMB).
KMB sendiri menjadi lembaga pemerintahan Malaysia pertama yang menandatangani perjanjian untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bebas korupsi dan menegakkan prinsip-prinsip anti korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar